KPK Periksa Bambang Hermanto, Kasus Suap Proyek Bengkulu Terus Dikembangkan

oleh
Budi Prasetyo
Budi Prasetyo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Bambang yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (4/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bambang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.03 WIB.

“Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi, seperti diberitakan ANTARA.

Pemeriksaan terhadap Bambang merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada Maret 2026.

   

KPK belum ungkap materi pemeriksaan

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum menyampaikan secara rinci materi yang akan didalami dari Bambang. Statusnya dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka.

ANTARA melaporkan KPK juga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Pengembangan kasus ini menjadi perhatian karena penyidikan KPK telah bergerak dari perkara pokok di Kabupaten Rejang Lebong ke sejumlah proyek dan pihak di Kota Bengkulu.

Bagi masyarakat, proses tersebut penting karena perkara yang didalami berkaitan dengan proyek pemerintah daerah yang menggunakan anggaran publik.

Perkara bermula dari OTT di Rejang Lebong

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara pokok, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 3,1 Terjadi di Barat Daya Seluma

RMOL melaporkan penyidik kemudian menemukan dugaan pemberian dari pihak swasta lain kepada penyelenggara negara di luar konstruksi perkara pokok. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar KPK mengembangkan penyidikan ke wilayah Kota Bengkulu.

Uang Rp4 miliar turut disita

Dalam rangkaian pengembangan perkara, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

ANTARA melaporkan penggeledahan dilakukan antara lain di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

Baca Juga  Kota Bengkulu Raih Predikat Baik pada Hasil Evaluasi SPBE 2023

Proyek daerah ikut menjadi perhatian

Pengembangan perkara tersebut juga mencakup dugaan korupsi dalam sejumlah proyek Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

KPK juga mendalami dugaan pemberian aset mewah kepada sejumlah pejabat di Kota Bengkulu.

RRI melaporkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk mengurai dugaan aliran uang maupun keterkaitan pihak-pihak tertentu dengan proyek yang tengah diselidiki.

Meski penyidikan terus berkembang, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam perkara pengembangan tersebut.

Pemeriksaan Bambang Hermanto pada Jumat ini menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.

Selama belum ada penetapan tersangka, seluruh pihak yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi tetap memiliki kedudukan hukum sesuai proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *