MEDAN — Sebanyak 101 ekor burung dilindungi ditemukan di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara. Kementerian Kehutanan kini mendalami asal-usul satwa, tujuan peredarannya, serta kemungkinan keterkaitan dengan perkara perdagangan satwa yang sebelumnya diproses hukum.
Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 13 September 2026 mengenai suara burung dalam jumlah banyak dari sebuah rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera kemudian melakukan pemantauan. Sehari setelah laporan diterima, petugas bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara dan kepala lingkungan setempat melakukan penindakan.
Sebanyak 101 burung ditemukan di dalam kandang yang ditempatkan di gudang lantai dua rumah tersebut. Pemilik rumah berinisial AS tidak berada di lokasi ketika petugas melakukan penindakan.
Dari jumlah tersebut, 37 ekor merupakan Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), 42 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), dan 22 ekor Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta).
Sebanyak 11 burung ditemukan dalam kondisi mati. Sementara burung yang masih hidup menjalani penanganan untuk penyelamatan sebelum sebagian di antaranya dilepasliarkan.
Kemenhut Telusuri Asal Burung
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidik tidak hanya mendalami keberadaan satwa di rumah tersebut.
Penyidik menelusuri dari mana burung diperoleh, ke mana satwa akan diedarkan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Hubungan bisnis antara AS dan MF juga tengah didalami.
AS diketahui memiliki hubungan keluarga dengan MF, yang sebelumnya telah diproses dalam perkara perdagangan satwa dilindungi pada Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, MF dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan satwa. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar berdasarkan Putusan Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tertanggal 2 Juni 2026.
Kementerian Kehutanan masih mendalami apakah terdapat hubungan antara perkara MF dengan temuan 101 burung di rumah AS. Karena itu, keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan peredaran satwa tersebut masih dalam proses penyidikan.
Burung Hidup Dilepasliarkan
Burung yang berhasil diselamatkan kemudian ditangani oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada 17 September 2026, burung yang dinilai dapat dikembalikan ke alam dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan penyidikan diarahkan untuk mengungkap rantai peredaran satwa secara menyeluruh.
Pendalaman mencakup asal satwa, tujuan peredaran, serta pihak lain yang mungkin terlibat. Kementerian Kehutanan menyatakan proses tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.(*)




