RUU Pemilu Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Buka Ruang Aspirasi Masyarakat

oleh
Agun Gunandjar
Agun Gunandjar. foto/jawapos.com

JAKARTA — Masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan penyandang disabilitas, akan dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Komisi II DPR RI menargetkan draf rancangan aturan tersebut beserta naskah akademiknya selesai pada akhir Desember 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan penyusunan RUU Pemilu saat ini masih berada pada tahap penjaringan aspirasi dan penyusunan agenda pembahasan.

Sebagaimana diberitakan KedaiPena.com, Jumat (9/10/2026), Agun menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan tetap melaksanakan pembahasan meskipun DPR memasuki masa reses.

“Targetnya di akhir Desember Panja menyelesaikan draf naskah akademik dan draf RUU. Dalam masa sidang ini pokoknya sudah mulai, dan masa reses sekitar tanggal 8 pun kita tetap ada pembahasan,” kata Agun.

   

Menurut dia, Panja terlebih dahulu memprioritaskan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful public participation sebelum membahas lebih jauh materi perubahan aturan pemilu.

Perempuan dan Penyandang Disabilitas Masuk Agenda Penjaringan Aspirasi

Dalam proses penyusunan RUU Pemilu, Komisi II DPR berencana mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan kebutuhan mereka.

Kelompok yang akan dilibatkan antara lain perwakilan perempuan, penyandang disabilitas, akademisi, pakar kepemiluan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Panja juga akan meminta masukan dari pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelibatan berbagai kelompok tersebut membuka kesempatan agar kebutuhan pemilih dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi, termasuk terkait aksesibilitas pemungutan suara dan penyelenggaraan pemilu yang inklusif.

Baca Juga  Sufmi Dasco: Prinsipnya Kami Juga Ingin RUU TPKS Segera Selesai

Meski demikian, Agun menyebut pembahasan mendalam mengenai substansi krusial RUU Pemilu belum dilakukan. Panja masih berfokus mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.

DPR Siapkan Agenda Pembahasan hingga Akhir Tahun

Sementara itu, ANTARA pada Senin (5/10/2026) melaporkan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 25 agenda untuk mendukung penyusunan RUU Pemilu.

Agenda tersebut mencakup pertemuan dengan kementerian, lembaga, akademisi, organisasi masyarakat, serta partai politik nonparlemen.

Rifqinizamy menyebut penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027.

Setelah penyusunan selesai, rancangan tersebut direncanakan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR.

Artinya, target akhir tahun tersebut merupakan batas waktu penyusunan draf dan naskah akademik, bukan target pengesahan RUU Pemilu menjadi undang-undang.

Baca Juga  Pertamina Eco-RunFest 2022, 8.300 Ecochamps Sebarkan Energi Sehat demi Sustainable Living

Partisipasi Publik Jadi Perhatian

Dalam keterangan yang dipublikasikan melalui laman resmi DPR RI, Kamis (8/10/2026), Ketua Panja RUU Pemilu Bahtra Banong menegaskan bahwa penjaringan aspirasi akan tetap berjalan selama masa reses.

Menurut Bahtra, berbagai pandangan masyarakat diperlukan sebagai bahan pembahasan agar perubahan aturan pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu mendatang.

Bagi pemilih, proses penyusunan regulasi ini penting karena ketentuan pemilu berkaitan dengan pelaksanaan hak pilih, tata cara penyelenggaraan pemungutan suara, dan mekanisme pengawasan.

Namun, hingga tahap penyusunan saat ini, belum ada keputusan akhir mengenai perubahan ketentuan tersebut.

Komisi II DPR masih harus menyelesaikan proses penjaringan aspirasi dan penyusunan rancangan sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *