JAKARTA — Keringanan biaya haji 2027 diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah, terutama kelompok lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi.
Anggota DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, meminta pemerintah memastikan subsidi biaya haji diikuti peningkatan layanan, transparansi pembiayaan, dan perlindungan terhadap dana haji.
Sebagaimana diberitakan Kronologi.id, Jumat (9/10/2026), Fahira mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Menurut Fahira, keringanan tersebut penting bagi calon jemaah yang telah menabung dan menunggu selama bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Namun, ia mengingatkan bahwa keterjangkauan biaya harus tetap disertai pelayanan yang memadai selama pelaksanaan ibadah.
Pelunasan Haji Rata-Rata Rp23 Juta
Berdasarkan keterangan resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 7 Oktober 2026, pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 per jemaah, sementara Rp43.817.526 berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dalam perhitungan Bipih, terdapat setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat rekening virtual Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta. Dengan komponen tersebut, rata-rata setoran pelunasan jemaah menjadi Rp23.048.825.
Angka pelunasan tersebut merupakan rata-rata. Calon jemaah tetap perlu memperhatikan informasi resmi mengenai besaran pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian Khusus untuk Jemaah Lansia
Fahira menilai pemerintah perlu memperkuat pelayanan bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan khusus, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan kondisi kesehatan berisiko tinggi.
Ia mendorong identifikasi kebutuhan khusus dilakukan sejak tahap persiapan keberangkatan di daerah.
Langkah tersebut diperlukan agar penyelenggara dapat menyiapkan pendampingan, pelayanan kesehatan, transportasi, serta fasilitas yang mudah diakses sesuai kebutuhan jemaah.
Fahira juga meminta standar akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan tetap dijaga, terutama saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Menurutnya, penurunan beban pembayaran tidak boleh menjadi alasan berkurangnya fasilitas yang menjadi hak jemaah.
Transparansi Biaya dan Pengelolaan Dana Haji
Selain pelayanan, Fahira menyoroti pentingnya kepastian informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan calon jemaah.
Pemerintah diminta menyampaikan rincian komponen pembiayaan, subsidi, nilai manfaat, jadwal pelunasan, serta prosedur pembayaran melalui saluran resmi yang mudah diakses masyarakat.
Informasi yang jelas dinilai penting agar calon jemaah dan keluarga dapat mempersiapkan kebutuhan keuangan sebelum keberangkatan.
Fahira juga mendorong efisiensi penyelenggaraan haji melalui pengadaan layanan penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang lebih terencana serta transparan.
Di sisi lain, ia mengingatkan perlunya menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji. Penggunaan nilai manfaat harus mempertimbangkan kepentingan jemaah yang berangkat maupun calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Dengan adanya subsidi pemerintah, Fahira berharap penyelenggaraan haji 2027 tidak hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjamin pelayanan yang aman, layak, dan sesuai kebutuhan jemaah.(*)





