Dana Pencegahan Stunting Rp1,68 Miliar Diduga Dikorupsi, Polisi Periksa 126 Saksi di Aceh Barat

oleh
Dana Pencegahan Stunting Rp1,68 Miliar Diduga Dikorupsi, Polisi Periksa 126 Saksi di Aceh Barat
Dana Pencegahan Stunting Rp1,68 Miliar Diduga Dikorupsi, Polisi Periksa 126 Saksi di Aceh Barat

ACEH BARAT — Program pencegahan stunting yang seharusnya membantu pemenuhan gizi anak dan keluarga di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, terseret kasus dugaan korupsi. Polisi mengungkap kerugian negara mencapai lebih dari Rp658,17 juta dari anggaran kegiatan sebesar Rp1,68 miliar.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat telah memeriksa 126 orang, terdiri atas 124 saksi dan dua ahli, serta menetapkan dua tersangka berinisial TJ dan SW.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana diberitakan ANTARA, Rabu (14/10/2026), Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan pemeriksaan para saksi dan ahli dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan anggaran program tersebut.

   

Anggaran Praktik Memasak Rp744 Juta Ikut Diselidiki

Program DASHAT merupakan kegiatan yang berkaitan dengan upaya pencegahan stunting melalui edukasi dan praktik penyediaan makanan bergizi bagi keluarga.

Dalam perkara yang ditangani Polres Aceh Barat, kegiatan tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik melalui anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2023.

Total anggaran sebesar Rp1,68 miliar lebih dibagi ke dalam tiga komponen kegiatan, yakni:

  • Belanja bahan praktik memasak sebesar Rp744 juta.
  • Honorarium fasilitator sebesar Rp120 juta.
  • Biaya transportasi sebesar Rp816 juta.

Ketiga komponen tersebut menjadi bagian dari pengelolaan anggaran yang diperiksa penyidik.

Namun, polisi belum memerinci dalam keterangan yang dipublikasikan berapa nilai penyimpangan pada setiap komponen maupun bagaimana dugaan perbuatan masing-masing tersangka dilakukan.

Kerugian Negara Rp658,17 Juta

Berdasarkan hasil penghitungan instansi berwenang, dugaan korupsi dalam pelaksanaan program DASHAT menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp658,17 juta.

Nilai tersebut setara sekitar 39 persen dari pagu anggaran Rp1,68 miliar.

Baca Juga  KPK Dalami Asal-usul Uang yang Ditemukan Saat Penggeledahan Rumah SF Hariyanto

Besarnya dugaan kerugian negara menjadi perhatian karena dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan pengetahuan keluarga mengenai penyediaan makanan bergizi.

Bagi keluarga yang memiliki anak berisiko stunting, kegiatan edukasi gizi dan praktik pengolahan makanan merupakan bagian dari upaya pencegahan gangguan pertumbuhan.

Meski demikian, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai jumlah keluarga penerima manfaat yang terdampak langsung atau kegiatan DASHAT yang tidak terlaksana akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Dua Tersangka, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Aceh Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TJ dan SW.

Menurut AKP Deno Wahyudi, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Aceh Barat masih menyelesaikan administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Sebagaimana juga dilaporkan Tribrata News Polri, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau ketentuan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  OTT KPK di BPN Bogor, Nama Fahd A Rafiq dan Istri Ikut Terseret Pemeriksaan

Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan pemberkasan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kedua tersangka bersalah.

Akuntabilitas Program Gizi Anak Jadi Sorotan

Kasus dugaan korupsi anggaran DASHAT di Aceh Barat memperlihatkan pentingnya pengawasan penggunaan dana yang ditujukan untuk program kesehatan dan pencegahan stunting.

Pengawasan diperlukan agar pengadaan bahan praktik memasak, pembayaran fasilitator, dan biaya transportasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Selain penyelesaian proses pidana, kejelasan pelaksanaan program juga penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah kegiatan yang direncanakan telah diterima oleh keluarga sasaran.

Hingga Kamis (15/10/2026), belum ada informasi resmi mengenai pemulihan kerugian negara maupun dampak langsung perkara tersebut terhadap capaian penurunan stunting di Aceh Barat.

Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *