Ratna Juwita Minta Izin Usaha Baru di DAS Kritis Dihentikan

oleh
Ratna Juwita Sari
Ratna Juwita Sari

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari meminta pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin usaha baru di daerah aliran sungai (DAS) kritis. Ia juga mendorong audit lingkungan menyeluruh dan penerapan prinsip pencemar membayar bagi pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Permintaan tersebut disampaikan Ratna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ratna mengatakan, bencana yang berulang di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan cuaca ekstrem, tetapi juga dengan tata ruang, pemanfaatan lahan, dan pengawasan perizinan.

Baca Juga  Menhan Prabowo Berkunjung ke Tebuireng, Duduk Bersila di Makam Pendiri NU

Menurut dia, curah hujan ekstrem tidak dapat dicegah. Namun, risiko dan dampak bencana dapat meningkat ketika tata ruang tidak tertata, pemanfaatan lahan tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan, dan pengawasan aktivitas usaha tidak berjalan optimal.

   

Ratna juga menyoroti pengelolaan kawasan hutan di wilayah hulu yang dinilainya lebih banyak diarahkan untuk kepentingan ekonomi. Kerusakan di kawasan tersebut, kata dia, dapat berdampak pada masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.

Baca Juga  Prabowo dan Menhan Jerman Bicarakan Isu Indo Pasifik di Jakarta

Untuk mengurangi risiko bencana ekologis, Ratna mengusulkan empat langkah. Pertama, audit lingkungan secara menyeluruh dan penghentian sementara izin usaha baru di DAS kritis hingga evaluasi tata ruang selesai.

Kedua, perusahaan yang beroperasi di wilayah hulu diwajibkan menyediakan dana jaminan pemulihan lingkungan. Ketiga, analisis risiko bencana dicantumkan secara transparan dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Keempat, masyarakat di kawasan hulu dilibatkan dalam program pemulihan hutan yang memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.

Ratna juga meminta agar prinsip pencemar membayar diterapkan sesuai ketentuan hukum, sehingga pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan bertanggung jawab atas biaya pemulihan.

Baca Juga  Laksamana Yudo Titip Pesan Besarkan Angkatan Laut Jelang Pergantian KSAL

Dalam keterangannya, ia turut merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai dominasi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, dalam kejadian bencana di Indonesia.

Sementara itu, laporan Auriga Nusantara yang dikutip dalam keterangan tersebut mencatat deforestasi Indonesia pada 2024 mencapai 261.575 hektare, dengan mayoritas terjadi di area konsesi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *