MAMUJU — Pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) diminta menunjukkan kinerja sesuai tanggung jawab jabatannya. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyatakan akan mengevaluasi seluruh jabatan pada Januari 2027, termasuk posisi eselon II.
Pernyataan itu disampaikan Suhardi Duka saat melantik 72 pejabat di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (28/10/2026). Pejabat yang dilantik terdiri atas sembilan pejabat administrator dan 63 pejabat fungsional ahli madya.
Menurut Suhardi Duka, pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengisian jabatan kosong akibat pejabat yang memasuki masa pensiun. Ia menyatakan proses pengangkatan telah melalui mekanisme yang berlaku dan memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gubernur mengatakan evaluasi mendatang akan mempertimbangkan kemampuan dan hasil kerja pejabat dalam menjalankan tugas. Pejabat yang dinilai memiliki kinerja rendah berpeluang ditempatkan pada tanggung jawab yang lebih kecil.
“Januari Insya Allah kita pecah ulang, kita akan evaluasi jadi semua jabatan saya akan evaluasi termasuk jabatan Eselon II. Yang kinerjanya rendah dari kapasitas besar mungkin kita kasih kapasitas lebih kecil,” kata Suhardi Duka, sebagaimana dikutip Discoverynews.id pada 28 Oktober 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang tidak melekat selamanya. Karena itu, pejabat dituntut memahami sasaran organisasi, tugas pokok, serta beban kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam arahannya, Suhardi Duka menekankan empat prinsip kepemimpinan, yakni memberikan arahan, melakukan pemantauan dan pengawasan, membimbing bawahan, serta mendelegasikan pekerjaan kepada orang yang tepat.
Menurutnya, pimpinan tidak cukup hanya memberikan instruksi. Mereka juga perlu memantau pelaksanaan pekerjaan dan membimbing pegawai yang mengalami kesulitan agar dapat menjalankan tugas dengan baik.
Selain soal kinerja, Suhardi Duka mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), terutama pejabat administrator, fungsional, dan eselon II, agar berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) serta praktik rentenir.
Ia bahkan menyatakan akan mencopot pejabat yang diketahui terikat pinjol. Peringatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan tanggung jawab dan profesionalisme aparatur di lingkungan Pemprov Sulbar.
Namun, persoalan utang pribadi dan pelanggaran disiplin kedinasan merupakan hal yang perlu dibedakan dalam penerapan kebijakan kepegawaian. Setiap tindakan terhadap ASN tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum dan manajemen aparatur yang berlaku.
Sebelumnya, pada September 2025, Suhardi Duka meluncurkan Koperasi Panca Daya yang ditujukan untuk membantu ASN mengakses pembiayaan dan menghindari jeratan pinjol ilegal maupun rentenir. Informasi tersebut diberitakan Katinting.com pada 10 September 2025.
Rencana evaluasi pada Januari 2027 akan menjadi tahap berikutnya dalam penataan jabatan di Pemprov Sulbar. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyesuaian penempatan pejabat berdasarkan kebutuhan organisasi dan kemampuan menjalankan tugas pemerintahan.(*)





