Kendaraan Perusahaan Diminta Pakai Pelat KT, Pemprov Kaltim Bidik Tambahan PAD

oleh
IMG 5698
Rudy Mas'ud.

SAMARINDA — Pajak kendaraan perusahaan menjadi salah satu sumber pendapatan yang ingin dioptimalkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Gubernur Rudy Mas’ud meminta perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut segera memutasi kendaraan operasional berpelat luar daerah menjadi pelat nomor KT.

Permintaan itu disampaikan Rudy pada Rabu (28/10/2026). Ia juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Menurut Rudy, pajak kendaraan perusahaan memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Ia menyebut komponen penerimaan tersebut mencapai 86 persen, sebagaimana dilaporkan Kaltim Post.

Baca Juga  Bupati Kukar: Opini WTP adalah Kewajiban dan Tantangan Pemerintah Daerah

“Pelat-pelat kendaraan operasional perusahaan masih banyak pakai luar Kaltim. Harus diganti KT semua,” kata Rudy.

   

Gubernur menjelaskan, optimalisasi penerimaan daerah menjadi perhatian di tengah berkurangnya alokasi transfer anggaran dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sumber pendapatan sendiri agar pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Rudy menyebut realisasi PAD Kaltim pada 2025 mencapai Rp9,33 triliun dari target Rp10,03 triliun, atau sekitar 93 persen dari target. Ia berharap kepatuhan perusahaan membayar pajak dapat membantu menjaga penerimaan daerah.

Bagi masyarakat, penerimaan pajak daerah dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, penyediaan sarana kesehatan, serta peningkatan layanan pendidikan. Namun, manfaat yang diterima warga bergantung pada penganggaran dan realisasi belanja pemerintah daerah.

Baca Juga  Pemprov Kalimantan Timur Tingkatkan Pengawasan Perairan Melalui Sistem Radar AIS

Rudy juga menyoroti penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan, khususnya kendaraan bertonase besar yang mendukung kegiatan pertambangan dan perkebunan. Menurutnya, aktivitas tersebut membuat kontribusi perusahaan melalui pembayaran pajak menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

Isu penggunaan pelat nomor luar daerah bukan hal baru di Kalimantan Timur. Pada November 2025, ANTARA melaporkan Rudy meminta perusahaan kelapa sawit memindahkan registrasi kendaraan pengangkut minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke pelat KT. Saat itu, pemerintah provinsi juga mendorong penertiban secara persuasif dan edukatif agar tidak menghambat operasional perusahaan.

Baca Juga  Termasuk Daerah Berpendapatan Tinggi, Infrastruktur dan Regulasi Masih Jadi Faktor Penghambat Laju Pertumbuhan Kaltim

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Guntur pada Agustus 2025 turut menyoroti pentingnya kepatuhan penggunaan pelat kendaraan daerah untuk mendukung penerimaan pajak. Ia menilai pendataan kendaraan operasional dan alat berat perlu diperhatikan agar potensi penerimaan daerah dapat dikelola sesuai ketentuan.

Permintaan terbaru gubernur menempatkan kepatuhan pajak perusahaan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan registrasi kendaraan dan perpajakan yang berlaku, termasuk mekanisme mutasi kendaraan antardaerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *