SEBAGAIMANA kita ketahui bersama, pada Januari 2019, dr. Sigit Priohutomo, (Deputi Kemenko PMK, Ketua DJSN, Plt Kepala BKKBN) telah berusia 60 tahun. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, sudah masuk usia pensiun. Otomatis segala atribut yang disandangnya dalam jabatan definitif di lembaga pemerintah yang terkait dengan usia pensiun, juga berakhir.
Adapun jabatan beliau sebelum pensiun adalah Ketua DJSN, dan Deputi III Bidang Koordinasi Kesehatan dan Kependudukan KemenkoPMK. Dan sejak delapan bulan yang lalu adalah Plt Kepala BKKBN, menggantikan Dr. Surya Chandra, yang mengalami kasus hukum.
Sebagai Ketua DJSN, sempat terjadi sedikit gesekan dengan seluruh Anggota DJSN. Dalam sidang Pleno DJSN baru-baru ini diputuskan, karena dr. Sigit sebagai Ketua DJSN telah memasuki usia pensiun ASN KemenkoPMK, harus mundur sebagai anggota dan Ketua DJSN.
Informasi yang berkembang, dr. Sigit tidak berkenan untuk mundur. Berbeda dengan Ketua DJSN sebelumnya (dr. Rachmat Santiia), dalam pleno DJSN menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua dan anggota DJSN karena sudah memasuki usia pensiun.
Karena dr. Sigit tidak ingin mengundurkan diri, akhirnya keputusan Pleno tidak mengakui kepemimpinan dr. Sigit sebagai Ketua DJSN. Ditunjuklah sebagai Plt. Ketua DJSN, Dr. Andi Dulung (dari unsur pemerintah/Kemensos).
Lebih sebulan, sekretariat DJSN seperti kehilangan arah dan hampir patah kemudi. Sebab dr. Sigit masih tetap berkantor di DJSN, tetapi surat-surat keluar ditandatangni oleh Plt. Ketua DJSN. Tentu hal ini mempengaruhi kinerja DJSN.
Untung masa mengambang tidak terlalu lama. Sejak 8 Febrari 2019, telah terbit Keputusan Presiden Nomor 9/M Tahun 2019, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua merangkap anggota DJSN. Kepres tersebut menunjuk Ir. Tubagus Achmad Chusni, M.A,P.Phill. disamping jabatannya sebagai Deputi Koordinasi Bidang Penanggulangan kemiskinan dan Perlindungan Sosial KemenkoPMK.
Soal DJSN selesai. Para anggota dan Sekretariat DJSN sudah bisa bekerja lebih maksimal, dan bersemangat menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS.
Dalam situasi yang sama yang dihadapi DJSN, kemelut roda organisasi BKKBN juga mengalamai situasi yang tidak jauh berbeda. Tetapi dalam skala besar, karena mencakup organisasi yang besar, struktur yang luas, anggaran yang besar dan pegawai yang banyak (puluhan ribu pegawai termasuk penyuluh KB, yang menjadi organik BKKBN).
dr. Sigit Priohusodo, MPH, sekitar 8 bulan yang lalu, dalam kapasitasnya sebagai Deputi Koordinasi Bidang Kesehatan dan Kependudukan KemenkoPMK, ditunjuk oleh Presiden sebagai Plt Kepala BKKBN, menggantikan Dr Surya Chandra.
Dalam Surat Pengangkatan Plt Kepala BKKBN tersebut, wewenangnya lebih luas terkait pengelolaan keuangan, dan kepegawaian. Jadi walaupun tidak ada kepala definitif, organisasi BKKBN dapat berjalan. Anggaran dapat dipergunakan sesuai dengan rencana program yang tertuang dalam RKP.
Namun ternyata kinerja lembaga tidak bisa maksimal, karena sebagai Plt. Kepala BKKBN, dr. Sigit harus melakoni juga jabatan definitifnya sebagai Deputi MenkoPMK, dan Ketua DJSN (tiga jabatan sekaligus).
BKKBN menyongsong takdir
Kita tidak mengerti cobaan apa yang sedang dihadapi BKKBN. Sejak 4 tahun terkahir ini (pascadipimpin Prof. Fasli Djalal), kepemimpinan BKKBN mengalami ketidak stabilan.
Puncaknya adalah setelah Dr. Surya Chandra diberhentikan sebagai Kepala BKKBN, pemerintah tidak segera mengangkat Kepala BKKBN definitif. Tetapi mengutamakan pengangkatan Plt. Kepala BKKBN, yang tentunya wewenangnya terbatas.
Kondisi ini cukup lama lebih 8 bulan. Padahal saat ini, berkat perjuangan Pak Surya Chandra, para Penyuluh KB yang sebelumnya status kepegawaiannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, dikembalikan sebagai Aparatur Sipil Negara BKKBN Pusat.
Tujuannya jelas, supaya dapat dilakukan pengendalian, dan mobilisasi Penyuluh KB, untuk peningkatan penyuluhan dan advokasi agar penduduk memahami persoalan kependudukan dan mempunyai kesadaran yang penuh untuk menjadi peserta KB di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan lokomotif yang tidak maksimal, sudah dapat diduga gerbong-gerbong penggerak lapangan untuk sadar KB, juga tidak maksimal. Kondisi ini menjadi perbincangan para senior, pelaku sejarah KB /kependudukan dan mereka-mereka yang pernah berbuat dan bekerja “berdarah-darah” untuk mensukseskan program KB.
‘Patah kemudi’
Perkembangan situasi terkini yang menimpa lembaga BKKBN, adalah secara hukum status dr. Sigit sebagai Plt. Kepala BKKBN sangat lemah. Karena pengangkatannya sebagai Plt. Kepala BKKBN, dalam kapasitasnya sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Kependudukan KemenkoPMK. Sedangkan jabatan Deputinya telah berakhir Januari 2019.
Karena sebagai Deputi sudah berakhir dengan memasuki usia pensiun maka otomatis legal standing sebagai Plt.Kepala menjadi hilang, loss. Hal ini tentu terkait dengan persoalan yang rawan yaitu pengelolaan anggaran APBN BKKBN. Harus ada yang ditunjuk sebagai PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran), supaya dana dapat dikeluarkan oleh kantor KPKN.
Dari uraian diatas, maka situasi BKKBN jika diibaratkan kapal sedang berlayar menuju pulau harapan, dihantam ombak, lantas patah kemudi. Kemudi dimaksud adalah nakhoda. Atau lokomotif jika kereta api, atau pilot jika pesawat udara.
Bayangkan jika benda yang sedang bergerak tidak ada nakhoda, tidak ada lokomotif, tidak ada pilot, bisa macam-macam terjadi. Ujungnya adalah terjadinya kerusakan, kehancuran, salah arah, dan tidak akan sampai ke pulau harapan.
Secara riil bisa dibayangkan, SDM BKKBN menerima gaji, masuk kantor untuk dapat remunerasi, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak dapat digunakannya anggaran untuk mencapai target program.
Tolong diingat, struktur BKKBN sampai ke tingkat provinsi (vertikal), dan di kab/Kota ada SKPD KB/Kependudukan, yang berkoordinasi dengan BKKBN, serta penyuluh KB yang langsung dibawah pengendalian BKKBN Pusat.
Ibu Menteri Kesehatan sudah saatnya untuk tidak berdiam diri. Sesuai dengan wewenang koordinasi Menkes terhadap proses pengusulan Kepala BKKBN, lakukanlah sesuatu untuk mencari jalan keluar agar segera diangkat Kepala BKKBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banyak figur yang layak dan berkompetensi tinggi dalam bidang kependudukan dan kesehatan. Dapat diambil dari kalangan orang dalam BKKBN yang clean and clear. Dapat dicari dari lingkungan perguran tinggi. Demikian juga ASN karier di Kemenkes.
Bahkan dalam berbagai diskusi dengan senior-senior BKKBN, munculnya pemikiran mencari calon dari kalangan tenaga kesehatan TNI, minimal pangkat Brigadir jenderal TNI, yang dialihkan menjadi pegawai ASN. Dengan pertimbangan seorang Perwia tinggi yang intelektual, sudah teruji dalam kepemimpinan. Ya boleh-boleh saja, yang penting tentu lolos dalam seleksi oleh TPA, dan disetujui Presiden.
Berbekal masukan diatas, Ibu Menkes mebicarakan dengan Ibu Menko PMK, dengan Mensesneg, dengan KSP, agar pimpinan lembaga tersebut di sela-sela tugasnya sebagai TKN untuk Paslon 01, juga mengutamakan tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara yang diangkat di atas sumpah.
Kita semua sudah sepakat sebagai warga bangsa, untuk mensejatera rakyat Indonesia. Antara lain tentu melalui peningkatan kualitas kesehatan rakyatnya. Indikatornya sudah jelas, menurunkan angka kematian bayi (IMR), menurunkan angka kematian Ibu melahirkan (MMR), menurunkan angka kesakitan (Morbity Rate), menjarangkan angka kelahiran (Family Planning), dan menurunkan angka STUNTING.
Indikator-indikator kesehatan tersebut diatas, kontribusi BKKBN dengan segenap penyuluh KB dan kader KB di lapangan sangat signifikan disamping peran dan kontribusi sektor lainnya.***
Cibubur, 17 Februari 2019
Dr. Chazali H. Situmorang, APT, M.Sc
Pemerhati Kebijakan Publik

