Kerjasama KPK dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk Siapa?

oleh
uc?export=view&id=1v3NYPUumWRmODsQE5oHj ghtfLest 9r
Kerjasama KPK dan BPJS Ketenagakerjaan. foto/net

KPK dengan BPJS Ketenagakerjaan,  telah menandatangani kesepakatan kerja sama (MoU), terkait dengan pencegahan hingga kajian sistem jaminan sosial di Indonesia, hari Rabu yang lalu (13 Februari 2019). 

Kerjasama tersebut menjadi menarik, ditengah persoalan perlindungan jaminan sosial mencakup program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PPPK, yang saling klaim antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Taspen.

BPJS Ketenagakerjaan yakin betul bahwa  PP 49/2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,  tanggal 22 November 2018 Pasal 75, Ayat  (1) dan ayat (2) merupakan amanat yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan  karena disebutkan “dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional” dan hal tersebut sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS. 

Pihak PT Taspen juga meyakini bahwa lembaga BUMN tersebut mempunyai hak untuk menyelenggarakan JKK, JKm dan JHT bagi PPPK yang tercantum dalam PP 49/2018, karena mengacu pada PP 70/2015 Tentang Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan PPPK.

   

Dalam PP 70/2015, menyebutkan yang menyelenggarakan program jaminan sosial dimaksud adalah PT Taspen.   Kalau kita cermati, memang penerbitan PP 70/2015 dan PP 49/2018, rujukannya hanya pada UU ASN, dan tidak dikaitkan dengan UU SJSN dan UU BPJS. 

Ada satu hal yang terlupakan oleh Kementerian yang mengajukan usulan draft kedua PP tersebut (kita tidak tahu persis apakah Kementerian Keuangan atau kementerian PAN-RB), bahwa pengertian pemberi kerja itu ada di Ketentuan Umum UU SJSN, bahwa yang dimaksud dengan pemberi kerja adalah orang, perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah,atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Definisi tersebut dirujuk semua UU yang memerlukan pengertian ‘Pemberi kerja’, termasuk UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

Dari sisi legal standing, ternyata tidak sama. Posisi BPJS Ketenagakerjaan powerfull karena diamanatkan oleh dua UU, yaitu UU SJSN dan UU BPJS (double gardan), dengan lingkup wewenang ‘memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja yang punya hubungan kerja dengan pemberi kerja (penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara), maupun pekerja yang tidak mempunyai hubungan kerja dengan pemberi kerja”. 

Bahkan BPJS Ketenagakerjaan diberikan mesin turbo berupa Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Jadi BPJS Ketenagakerjaan secara hukum clear and clean.

Tetapi rupanya BPJS Ketenagakerjaan  menjadi powerless, apakah kurang gizi, kurang vitamin atau penyabar? Sehingga memerlukan bantuan KPK untuk dapat melaksanakan tupoksinya dengan gagah perkasa. 

Bagaimana dengan PT.Taspen? Secara  legal standing, posisinya sangat lemah dibandingkan BPJS Ketenagakerjaan.  Kekuatannya hanya ada pada PP 70/2015, itu pun masih dalam perdebatan, karena landasan hukumnya yang lemah.  Apa lagi pada PP 49/2018, tidak ada terkait langsung dengan PT Taspen. Cantelannya pada aturan bahwa terkait perlindungan bagi PPPK, merujuk pada PP Nomor 70/2015. 

Bahkan ada yang berpendapat dalam PP 49/2018 memposisikan semakin tidak jelasnya peran PT Taspen, karena amanat PP tersebut adalah perlindungan JKK, JKM, dan JHT yang mengacu pada sistem jaminan sosial nasional. Dan sistem tersebut mengamanatkan kepada BPJS untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 

Tetapi saat ini, PT Taspen berdiri tegak, percaya diri. Karena didukung oleh beberapa Kementerian. Dalam diskusi di Jakarta baru-baru ini yang diselenggarakan oleh PT Taspen, mendapat dukungan dari pejabat Kementerian Hukum HAM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam negeri. 

Bahkan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  menerbitkan surat Nomor: B/156/S.SM.04.00/2019, Perihal Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 11 Februari 2019. Surat ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah, dan ditandatangani oleh Sekretaris Menteri PAN-RB. Poin intinya sudah mengarahkan agar pemerintah pusat dan daerah  bekerja sama dengan  pihak terkait yang tercantum dalam PP 70/2015.

Dengan instrumen dukungan tersebut, PT Taspen saat ini powerfull di daerah-daerah provinsi dan kabupaten/kota  untuk ‘menggarap’ peserta non ASN, dan PPPK menjadi peserta JKK, JKm, dan bahkan JHT. 

Dari informasi yang diperoleh, kondisi tersebut sudah menimbulkan suasana tidak nyaman dikalangan karyawan BPJS Ketenagakerjaan di daerah yang jumlahnya lebih 7.000 orang. Jika tidak ada upaya konsolidasi di level pusat, dikhawatirkan akan terjadi gesekan atau benturan yang tidak diinginkan. 

Konsolidasi dimaksud adalah diawali dengan harmonisasi kebijakan terkait penyelenggaran program jaminan Sosial. DJSN adalah pihak yang paling bertanggungjawab dan berkepentingan untuk masuk terjun menyelesaikannya. Hal ini sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab DJSN. 

Harmonisasi kebijakan

Direktur BPJS Ketenagakerjaan mungkin sudah ‘putus asa’ menghadapi persoalan gesekan kebijakan yang dihadapinya. Maka Agus Susanto, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, membuat kesepakatan dengan Ketua KPK, Agus Rahadjo, terkait beberapa hal antara lain disebutnya:  “Kita baru saja menandatangani nota kesepahaman antara KPK dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi itu terkait banyak hal, tukar-menukar informasi, pelatihan, juga pendidikan dan lain-lain. Kita juga sepakat ingin mengkaji secara menyeluruh sistem jaminan sosial nasional kita,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Hal yang menarik, Ketua KPK   mengatakan kajian itu juga dilakukan karena adanya road map jaminan sosial 2029. Agus menyebutkan saat ini semua pihak yang terkait harus bersiap untuk mengikuti aturan di road map 2029 tersebut.

“Itu termasuk kajian kami. Kalau sudah diperintahkan oleh undang-undang 2029 harus bergabung, harusnya kita sudah mempersiapkan diri. Nanti perpindahannya seperti apa, nanti kita akan undang banyak pihak, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen,” ujarnya.

Kita mencermati bahwa ungkapan tersebut merupakan early warning kepada BUMN yaitu PT Taspen dan PT Asabri,  untuk fokus pada fase kegiatan untuk proses transformasi (perpindahan)  program asuransi sosial, tabungan hari tua, dan pembayaran pensiun pada tahun 2029. Bagaimana tata kelola proses penyerahannya pada BPJS Ketenagakerjaan. UU BPJS menyatakan harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Langkah KPK tersebut sangat tepat dan strategis, karena dalam proses perpindahan program ada puluhan triliun dana tabungan hari tua, dana pensiun, dan asuransi sosial yang harus diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan secara terbuka, transparan,  sesuai perintah UU BPJS. 

Ada baiknya juga KPK bersama dengan DJSN, untuk melakukan review atas berbagai lahirnya kebijakan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri yang tidak sinkron, bahkan ada yang berpotensi moral hazard ataupun potensi fraud dalam merumuskan perencanaan kebijakan dimaksud.

Indikasinya, sudah terlihat terang-benderang, dengan adanya regulasi yang merugikan lembaga publik yang mengutamakan kepentingan peserta, tidak mencari untung, dananya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.  

Di lain pihak, memberikan payung hukum dan proteksi yang tidak sesuai dengan amanat UU, tetapi memberikan ruang gerak yang luas kepada lembaga BUMN  yang jelas perseroan terbatas, dan mengutamakan keuntungan. 

Dengan selesai dan tuntasnya soal harmonisasi kebijakan dimaksud, maka tentunya akan memberikan perlindungan sosial yang maksimal bagi rakyat Indonesia, khususnya peserta di daerah. Jika Negara kuat, Pemerintah kuat, Rakyat sejahtera, maka itu merupakan cita-cita Indonesia sebagai welfare state.***

Cibubur, 15 Februari 2019

Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc

Dosen FISIP UNAS, Ketua DJSN 2011-2015, Ketua Dewan Pakar LAFAI, dan Direktur SSDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *