Pokok Gugatan PMH Terhadap KLB Abal-abal Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakarta Pusat

oleh
3A105FEB B455 4B7D 9AAD 4982B73BA93E
Agus Harimurti Yudhoyono. foto/internet

URBANNEWS.ID – Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021. 

Demikian diungkapkan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam pernyataan tertulis yang diterima urbannews.id, Sabtu (14/8/2021).

“Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima, dan tidak pernah menyatakan bahwa Gugatan Ditolak. Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa Pokok Perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Herzaky.

“Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” lanjut Dr. Bambang Widjojanto, Ketua Tim Pembela Demokrasi.

   

Menurut Bambang Widjojanto, Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipal Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan atau profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat,” jelas Bambang Widjojanto.

Terkait hal terseehut, menurut Bambang Widjojanto yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik, serta menyimpulkan sendiri secara sepihak Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH.

“Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut,” lanjut Bambang.

Demikian juga, lanjut Bambang, atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum.

“Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY, dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah,” tutup Bambang.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *