PEKANBARU, URBANNEWS.ID – Pakar Hukum Lingkungan di Riau, Dr Irawan Harahap, Jumat (10/9/2021) menegaskan bahwa proses pemeriksaan perkara lingkungan hidup di pengadilan tetap mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku. Akibatnya, para pihak yang berperkara di pengadilan negeri tetap mesti mengacu dan mematuhi hukum acara itu.
Demikian diungkapkan Irawan Harahap kepada wartawan, Jumat (10/9/2021) pagi, menanggapi protes bertubi-tubi kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia pada lanjutan Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan Dinas LHK Riau, Selasa (7/9/2021) lalu di PN Pekanbaru.

