PEKANBARU, URBANNEWS.ID – Ada beberapa kasus yang menjadi perhatian publik yang sebelumnya tidak tertangani Polda Riau. Seharusnya di era kepemimpinan Kapolda Riau Muhammad Iqbal, kasus yang menggegerkan masyarakat ini dituntaskan.
Di antaranya kasus yang menyeret nama Gubernur Riau Syamsuar yang sudah dilaporkan Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARMBI) terkait laporan pidana lingkungan di Riau.

“Pertama kita sudah melaporkan pada Ditreskrimsus Polda Riau terkait kewenangan Gubri Syamsuar dan Dinas LHK Riau dalam kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), kemudian terkai normalisasi Sungai Bangko di Rokan Hilir, kita harap Kapolda Baru segera mengusut kasus ini,” kata Kepala Suku yayasan ARIMBI, Jumat (14/1/22).
Sepengetahuan Mattheus dalam arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kasatker dan Kasatwil Polri harus mendahulukan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Nah ini kasus bukan jadi perhatian lagi, tapi sudah jadi buah bibir di nusantara, limbah dibuang dengan sengaja tanpa ada upaya penindakan dari Gubernur sesuai kewenangan yang dimiliknya,” kata Mattheus.
Harap Mattheus sesuai arahan Kapolri, Polda Riau harus bisa memberikan Kepastian hukum atas kejahatan lingkungan yang sudah bertahun-tahun dilakukan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia diatas kawasan konservasi dan lahan warga.
“Tapi saya yakin Kapolda yang baru akan menuntaskan tunggakan kasus yang ditinggalkan Kapolda sebelumnya. Apalagi ini terkait kasus lingkungan, jika dihubungkan dengan Presidensi KTT G20 dimana salah satu titik acara internasional itu akan dilaksanakan di Kepulauan Riau. Tentunya wilayah di sekitarnya juga akan menjadi perhatian, sedikit banyak dunia internasional akan mencari tahu isu lingkungan yang sedang viral itu,” beber Mattheus.(hen)





