Desak Presiden Jokowi Cabut Inpres 1 Tahun 2022, Ali Mahsun: BPJS Kesehatan Tidak Bisa Jadi Syarat KUR karena Merupakan Hak Warga Negara Bukan Kewajiban

oleh
Ali Mahsun
Ali Mahsun. foto/ist

JAKARTA – CEO Pondok Gede Center’s dr Ali Mahsun ATMO M Biomed mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan hak setiap warga negara Republik Indonesia.

“JKN bukan sebuah kewajiban, dan dilindungi oleh Pembukaan UUD 1945. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan Bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Ali Mahsun yang juga merupakan Pimpinan APKLI itu.

   

Lebih lanjut, Ketua Poros Keadilan Rakyat Kecil Indonesia (PKRI) ini juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak mensyaratkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas negara, khususnya akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku ekonomi rakyat yang sudah dua tahun tertempa pandemi Covid-19 yang ekonominya ambruk.

Baca Juga  dr Ali M Atmo: Cafe Keris Rakyat Dongkrak 1,8 Juta Kuliner Indonesia Naik Kelas Menjadi Sejahtera Berkeadilan

“Sekali lagi kami mengingatkan, serta mendesak kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN. Karena ini tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, juga melanggar hak-hak warga RI, serta jadi beban yang sangat berat bagi pelaku ekonomi rakyat untuk bangkit kembali menggerakkan ekonomi bangsa di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Pimpinan Gumregah Bhakti Nusantara (GBN) dan Primer Nasional Koperasi Gumregah Sakti Nusantara (Primnaskop GSN) Serta Palapa7 Nusantara Foundation itu.

“Oleh karena itu, Inpres No. 1 tahun 2022 harus dicabut demi terlaksananya konstitusi negara RI dan marwah hak rakyat, bangsa dan warga negara RI,” tutupnya.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *