Terapkan Keadilan Restorative Justice, Kajari Mojokerto Hadiman Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan

oleh
360B1859 21CF 4FE3 BD7B C1AB9446C97D

MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur melakukan Penghentian Penuntutan Perkara pidana penganiayaan atas nama Susanto Alias Santok Bin Sakemin

Tersangka Susanto alias Santok bin Sakemin telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

   

Penghentian penuntutan perkara tersebut berdasakan Keadilan Restorative Justice (secara Virtual) yang dihadiri Jampidum Dr. Fadil Jumhana S.H., M.H, Direktur OHarda Agnes Triani S.H., M.H, Kajati Jatim  Dr. Mia Amiati S.H., M.H,  Aspidum Kejati Jatim Sofyan S. S.H., M.H, Kajari Kota Mojokerto Hadiman S.H. , M.H, Kasi TPUL Kejati Jatim Hamidi  S.H., M.H, Kasi Pidum KN Kota Mojokerto F. Ferdian D. S.H. , M.H, Kasubsi Penututan Eksekusi dan Eksaminasi Fandy A. S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo H. S.H, dan Kasubid Kehumasan pada Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Lagi untuk Kasus Tipikor Pengadaan Benih dan Pakan Ternak

Penghentian penuntutan Perkara atas nama Susanto Alias Santok Bin Sakemin 

No. PDM-06/KT.MKT/Eoh.2/03/2022

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

Demikian diungkapkan Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH., MH Kamis (17/03/2022) kepada awak media via WhatsApp pribadinya.

Dikatakan Hadiman, Pertimbangan Permohonan Penghentian Penuntut Umum antara lain, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana di bawah lima tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) Pidana maksimal dua tahun dan delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,-).

Masih kata Hadiman, tersangka dan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban.

Baca Juga  Kejari Mojokerto Sita Aset Terkait Kasus Tipikor Penyaluran Kredit Modal Kerja dari Bank Jatim ke CV Dwi Dharma

“Kemudian, Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,” ujar Hadiman.

Masih dikatakan Hadiman, Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 07 Maret 2022 bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang kemudian pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri oleh Walikota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat.

“Masyarakat merespon positif yaitu Lurah Kranggan Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan harmonis antar sesama warga,” kata Hadiman.

Baca Juga  Kejari Mojokerto Layangkan Surat Panggilan 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPRS Kota

Lantaran tersangka tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi, selanjutnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokertro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Hadiman mantan Kajari Kuansing Provinsi Riau ini yang dikenal sebagai pemburu Koruptor.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *