JAKARTA – Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, saat ini sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, kata dia, revisi PP tersebut diberikan ke Sekretariat Negara. Ia pun berharap, revisi PP itu bisa selesai sebelum akhir tahun ini, sehingga bisa berlaku secepatnya.
“Pembahasan sudah selesai dan sudah harmonisasi di Kemenkumham, diharapkan bulan ini selesai. Insya Allah bisa,” kata Hufron, seperti dilansir jitunews.com, Selasa (13/11/2018).
Sebelum itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, masa pengajuan perpanjangan yang dimajukan itu merupakan strategi untuk menjamin kepastian investasi.
“Itu usul, tapi kan baru usulan. Itu karena apa, dalam rangka untuk meningkatkan investasi. Sehingga dia lebih yakin jauh-jauh hari untuk meningkatkan investasi,” ujar Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (12/11).
“Kenapa diubah? Itu untuk memberikan kepastian investas,i seperti Freeport untuk kepastian membangun fasilitas smelter sehingga mau merencanakan pengembangan sudah diancang-ancang sebelumnya,” sambung Bambang.(*)

