BEKASI – Center for Budget Analysis (CBA) menemukan pemborosan anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya tindakan memborong mebel pada Sekretariat Daerah, dengan total anggaran untuk tiga jenis belanja mebel mencapai Rp 14,2 miliar.
Demikian diungkapkan Koordinator CBA Jajang Nurjaman, Rabu (9/8/2023).
Jajang merincikan, di antaranya belanja meja kerja pegawai dongan total 1.378 unit dan kursi pegawai dengan total 1.615 unit. Total biaya yang dianggarkan sebesar Rp 9.065.000.000.
“Kemudian belanja kursi serbaguna 2.955 unit, kursi Tunggu 4 seat 145 unit, dan meja rapat 64 unit dengan total anggaran Rp3.158.750.000,” ungkap Jajang.
Ketiga, kata Jajang, belanja meja makan 1 set, meja tamu 74 unit, sofa 1 seater 74 unit, sofa 2 seater 74 unit, sofa 3 seater 74 unit, tempat tidur pimpinan 1 unit, meja laktasi 5 unit dan kursi kuliah 100 unit.
“Center for Budget Analysis menilai belanja mebel yang dilakukan Sekretariat Daerah Kota Bekasi di tahun anggaran 2023 merupakan pemborosan anggaran dan berpotensi terjadinya penyelewengan,” kata Jajang.
Dalam pelaksanaan pengadaan tiga paket di atas, CBA menduga Sekretariat Daerah sengaja memecah menjadi tiga paket. Hal itu membuka peluang adanya permainan berupa mark up harga serta volume barang.
“CBA meminta pihak terkait, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membuka penyelidikan atas pelaksanaan proyek tersebut. Panggil dan periksa Drs. Junaedi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kota Bekasi,” pungkas Jajang.(*)






