KAMI Riau Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Pulau Rempang

oleh
f48fb239 34e4 4df5 9274 952a3a5ae282

PEKANBARU – Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Provinsi Riau menyatakan sangat prihatin atas tindakan represif serta biadab dan tidak manusiawi bahkan sampai menyebabkan korban jiwa, gangguan kesehatan dan trauma psikologis pada bayi dan anak-anak yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang membela dan memperjuangkan hak serta keadilan sebagai Warga Negara Indonesia yang juga merupakan bagian dari bangsa dan rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian diungkapkan Presidium KAMI Riau Muhammad Herwan, Sabtu (9/9/2023) di Pekanbaru. 

“Tindakan represif dan biadab serta tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut telah menyebabkan adanya korban jiwa, banyaknya korban luka, pingsan dan trauma psikologis terutama bagi bayi dan anak-anak siswa yang tengah belajar di sekolah. Hal tersebut selain bertentangan prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga bertentangan dengan norma dan nilai-nilai Peradaban Melayu, juga jelas tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara Pancasila,” ungkap Herwan. 

Baca Juga  Jalan Rengat-Tembilahan Makin Hancur, Nasir Day: Mana Jalan Multiyears yang Dibangun Rusli Zainal Dulu?

Lebih lanjut Herwan mengatakan, 17.000 jiwa masyarakat yang menempati 16 titik lokasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusi untuk dilindungi dan diberikan keadilan oleh Negara. 

   

“Sejatinya Negara Wajib Hadir untuk membela hak dan menjamin keamanan serta keselamatan warga negara,” tegas Herwan. 

Menurut Herwan, Megaproyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang yang dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City atau apapun bentuk aktivitas pembangunan yang mengatasnamakan investasi sejatinya tidak mengabaikan hak asasi manusia dan keadilan rakyat atau warga negara, tersebab pembangunan pada hakikatnya adalah mewujudkan kemakmuran dan menjadi bangsa yang maju, sejahtera, mandiri, dan berkeadilan, bukan sebaliknya justru mengorbankan serta menindas hak dan keadilan rakyat.

Baca Juga  Penggalian Pipa PT PP Tirta Madani Dinilai Serampangan, Nasir Day: Pak Risnandar Jangan Asik Bahas Parkir dan Sampah Saja

“Untuk itu KAMI Provinsi Riau menyatakan sikap Mengecam Keras tindakan represif serta biadab dan tidak manusiawi bahkan sampai menyebabkan korban jiwa, gangguan kesehatan dan trauma psikologis pada rakyat khususnya bayi dan anak-anak siswa sekolah yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Herwan. 

Selanjutnya, KAMI Riau menyatakan meminta dan mendesak aparat negara khususnya jajaran Kepolisian RI untuk segera menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi maupun tindakan kriminalisasi dan tindak penanganan tidak humanis yang mencederai hati nurani terhadap masyarakat yang menempati 16 titik wilayah kampung-kampung tua di Pulau Rempang Provinsi Kepulauan Riau dengan konsisten menjalankan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

Baca Juga  Panpel Telah Rampungkan Persiapan Muswil II Gebu Minang Riau Tahun 2025

“KAMI Riau juga menyatakan meminta dan Mendesak Pemerintah RI dan DPR RI segera membentuk Tim Independen untuk mengusut insiden bentrokan tersebut agar kekerasan yang diduga dilakukan aparat di Pulau Rempang tidak terulang kembali,” ungkap Herwan.

Selain itu, KAMI Riau juga menyatakan meminta dan mendesak Pemerintah RI untuk membatalkan relokasi dan menggusur 17.000 warga Melayu Kampung Tua yang telah sejak ratusan tahun secara turun temurun menempati dan bermastautin wilayah Kampung Rempang karena akan menghilangkan sejarah dan adat istiadat Melayu maupun tatanan kehidupan dan penghidupan rakyat di wilayah Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Meminta dan mendesak Pemerintah RI untuk segera membebaskan warga Kampung Rempang yang ditangkap dan ditahan karena menolak relokasi dan dituduh sebagai provokator,” pungkas Herwan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *