Pemerintah Jokowi-JK Dinilai Gagal Bangun Infrastruktur Migas, Pasokan Gas ke Industri di Jatim Terancam

oleh
Pasokan Gas Industri. foto/net

URBANNEWS.ID – Berbagai jenis industri telah mengeluh soal mahalnya harga gas. Belakangan, beberapa industri di Jawa Timur mengajukan penambahan kuota gas ke PGN. Namun pengajuan itu ditolak dengan alasan keterbatasan pasokan. Kondisi tersebut terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Kondisi tersebut terjadi akibat kondisi kekurangan pasokan gas bumi dari beberapa blok migas. Antara lain blok PHE West Madura Offshore, Keangean Energy Indonesia, Husky CNOOC Madura, dan blok lain yang sudah berproduksi sekitar 597.42 MMSCFD, serta blok migas tertunda produksinya seperti lapangan Jambaran Tiung Biru 171 MMSCFD karena persoalan lisensi tehnologi yang berubah. 

Kondisi ini terjadi berbarengan dengan tindakan Kementerian ESDM melepas buku “Neraca Gas Indonesia (NGI) tahun 2018 sampai dengan tahun 2027” pada awal November 2018 lalu.

“Buku NGI ini terkesan miskin makna dan buang-buang anggaran negara saja, bisa dikatakan hanya sebagai formalitas memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM nomor 06 tahun 2016, padahal buku NGI sudah diterbitkan secara berkala sejak tahun 2008 dan terbitan NGI tahun 2015 seharusnya dijadikan sebagai pedoman kebijakan Kementerian ESDM dalam memenuhi kebutuhan gas bumi untuk industri nasional yang semakin tumbuh meningkat dengan membangun infrastruktur pipa gas dan bukan pipa gas (LNG Plant, FSRU/FSU, Land Base Regasification, fasilitas CNG dan LPG), tetapi kegagalan ini akibat pembangunan infrastruktur migas di era Pemerintahan Jokowi-JK selama empat tahun dapat dikatakan sangat minim alias jadi anak tiri. Terakhir kita menyaksikan Presiden Jokowi  meresmikan proyek “Recieving Terminal LNG Arun” pada 9 Maret 2015 yang pembangunannya digagas Pemerintahan SBY,” tutur Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Ahad (25/11/2018).

   
Baca Juga  Jalani Sidang Perdana, Gus Nur: Gak Ada Persiapan Apa-apa, Mboh Iki Sidang Opo...

Dikatakan Yusri, kondisi kegagalan tersebut mengakibatkan tujuh kelompok industri berbasis gas, pupuk, petrokimia, oleochemical, keramik, kaca dan baja, yang sudah dijanjikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2015 bisa memeroleh harga gas USD 6 per MMBTU, anehnya harga gas untuk pembangkit listrik tidak termasuk.

Bahkan, beber Yusri, untuk kepentingan itu telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Gas Bumi, yang ternyata hanya “ansor” alias angin sorga belaka. Padahal kebijakan harga tersebut masuk juga dalam paket ketiga kebijakan ekonomi nasional.

“Perpres telah dilahirkan dengan aturan Permen ESDM, ternyata tak mampu direalisasikan, kecuali hanya dinikmati oleh segilintir kecil industri pupuk BUMN, dan termasuk hanya satu industri pupuk swasta, yaitu PT Kaltim Parna Industri (Parna Group). Sementara itu masih ada 77 industri lainnya dan termasuk pihak PT PLN  sudah lama berteriak minta perhatian Pemerintah terhadap harga gas dan kehandalan pasokannya, namun belum dijawab sampai sekarang,” ungkap Yusri.

Masih menurut Yusri, pada satu sisi Kementerian ESDM sangat agresif menaikan harga jual gas di hulu, bukannya berusaha tetap untuk murah dan menurunkan harga yang masih tinggi, contohnya kasus jual gas Conoco Philips Grisik kepada PT PGN pada Juli 2017 yang semula harganya USD 2,6 per MMBTU malah dinaikan menjadi USD 3,5 perMMBTU.

Baca Juga  Meminimalisasi Penyebaran Covid 19, Pengambilan Rapor di Alexandria Islamic School Dilakukan Secara Drive Thru

“Di siai lain PGN dilarang menaikan harga jualnya kepada PLN dan Industri lainnya di Batam, ironis memang,” ujar Yusri.

Yusri membeberkan, ketika kondisi potensi kehandalan pasokan gas di Jawa Timur tersebut pada 19 Nov 2018 dikonfirmasikan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wamen ESDM Achandra Tahar dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, mereka diam seribu bahasa. “Mereka hanya membaca pesan WA/whatsapp dan tidak menjawabnya, malah belakangan Menteri ESDM Jonan memblokir pesan WA dari saya, mungkin saja Jonan sebagai Menteri ESDM tidak paham tentang maksud isi UU Nomor 14 tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu kewajiban bagi pejabat menjelaskan kebijakannya menyangkut hajat kepentingan publik,” ujar Yusri.

“Ketika sebelumnya pada 17 November 2018 hal keterbatasan pasokan gas tersebut diatas saya tanyakan kepada kepala SKKMigas Amin Sunaryadi via WA, beliau terkejut dan sempat menanyakan perusahannya apa, namun lagi-lagi dia dengan sedih menyatakan bahwa dia tugasnya sebagai kepala SKKMigas akan berakhir 18 November 2018, sehingga tak jelas juga apa yang bisa dia lakukan, dan Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa hanya mengatakan terimakasih atas info yang saya sampaikan,” kata Yusri.

Baca Juga  Lalamove Perluas Layanan ke Surabaya Guna Mendukung UMKM dan Bisnis Lokal

Yusri membeberkan, dalam hal ini PGN bagian pemasaran Jawa Timur yang menolak menambah kuota gas tidak dapat disalahkan, karena mereka melayani kebutuhan konsumen berdasarkan kemampuan kehandalan pasokan gas dari blok migas dari daerah sekitarnya yang merupakan kewenangan dan tanggungjawab Kementerian ESDM (Ditjen Migas) dan SKKMigas, karena secara aturanpun sesuai Permen ESDM Nomor 6 dan Nomor 40 tahun 2016, alokasi gas dan harga gas ditentukan oleh Menteri ESDM, dan mungkin saja kelangkaan pasokan gas di Sidoarjo bukan hanya karena kendala tehnis produksi dari lapangan gas, akan tetapi bisa mungkin masih adanya trader gas bermodalkan kertas.

“Karena bagi kalangan industri untuk membeli gas dari trader yang menjual dalam bentuk CNG, harus merogoh tambahan kocek lebih mahal 30% dari harga yang dijual PGN, sehingga bisa mencapai harga USD 13 per MMBTU. Oleh karena itu sudah pasti industri tidak akan bisa efisien menghasilkan produknya, sehingga harga produknya pasti kalah bersaing dengan harga produk impor,” sergah Yusri.

Akhirnya, ungkap Yusri, publik dan para industriawan pun mencurigai jangan-jangan masih ada ‘genderuwo ‘di dalam tata kelola gas nasional. “Pertanyaannya mengapa tidak genderuwonya yang ditabok?,” ujar Yusri bernada kesal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *