Tambang Ilegal Samin Tan Bebas Beraksi Selama 8 Tahun, SDR: Periksa Semua Dirjen Minerba 2017-2025

oleh
IMG 4843

JAKARTA – Aktivitas tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025 memicu desakan agar Kejaksaan Agung memeriksa seluruh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang menjabat dalam kurun waktu tersebut.

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Sabtu (25/4/2026).

   

Ia menilai mustahil operasi tambang tanpa izin berjalan hampir delapan tahun tanpa pembiaran atau dugaan keterlibatan pihak pengawas.

“Samin Tan adalah bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun publik juga perlu mengetahui bagaimana aktivitas tambang yang diduga tanpa izin itu bisa berlangsung selama hampir delapan tahun tanpa hambatan berarti,” kata Hari.

Menurut Hari, penetapan Samin Tan tidak boleh berhenti pada aktor korporasi. “Kalau dari 2017 sampai 2025 aktivitas itu berlangsung, maka harus ada pertanggungjawaban dari pejabat yang memiliki otoritas teknis dan administratif. Jangan hanya pengusahanya yang diproses,” tegasnya.

Ia menyoroti posisi Dirjen Minerba sebagai ujung tombak pengawasan teknis pertambangan nasional, mulai dari izin usaha, evaluasi kepatuhan, hingga pengawasan produksi. Dalam periode 2017–2025, jabatan itu diisi Bambang Gatot Ariyono hingga 30 April 2020, Rida Mulyana sebagai Plt Mei–Agustus 2020, Ridwan Djamaluddin Agustus 2020–2023, Bambang Suswantoro sebagai Plt 2023–2024, serta Tri Winarno sejak September 2024.

“Semua pejabat yang pernah menjabat dalam rentang waktu itu patut dimintai keterangan. Karena mereka adalah pihak yang memiliki akses, data, dan kewenangan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum dalam operasional tambang tersebut,” ujar Hari.

Hari menegaskan pemeriksaan bukan mencari kambing hitam, melainkan penegakan hukum menyeluruh. “Jangan sampai publik melihat ada tebang pilih. Jika ada dugaan korupsi besar di sektor tambang, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk pejabat negara yang memiliki tanggung jawab pengawasan,” katanya.

Ia meminta Kejagung transparan karena sektor tambang menyangkut kekayaan negara. “Kasus ini harus dibuka terang-benderang. Negara jangan kalah oleh mafia tambang. Jika memang ada unsur pidana dari pejabat yang membiarkan atau turut berperan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *