JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam hasil verifikasi pengaduan terhadap aktivitas PT Sari Dumai Sejati di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Temuan tersebut tertuang dalam surat hasil penanganan pengaduan Nomor B.913/I.1/GKM.2.1/07/2026 tertanggal 18 Juli 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Dr. Elviriadi.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan pada 26–28 Juni 2026 untuk menindaklanjuti laporan mengenai pembangunan fasilitas Spent Bleaching Earth (SBE) Plant, pembangunan pagar, serta dugaan dampak operasional pembangkit listrik (power plant) terhadap kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil verifikasi, KLH/BPLH menyatakan PT Sari Dumai Sejati membangun fasilitas pengelolaan limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE) Plant beserta pagar tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, perusahaan juga dinyatakan belum melaksanakan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebagaimana kewajiban yang tercantum dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Kewajiban tersebut meliputi penyediaan layanan pengobatan gratis dan pemeriksaan kesehatan rutin bagi masyarakat di Kelurahan Lubuk Gaung, khususnya RT 5, RT 6, dan RT 7, Kecamatan Sungai Sembilan.
Terkait dugaan pencemaran udara dari operasional power plant, KLH/BPLH menyebut proses pengambilan sampel udara ambien dan emisi cerobong masih berlangsung. Sampel tersebut akan dianalisis di laboratorium untuk mengetahui hubungan antara aktivitas pembangkit listrik dengan kualitas udara di sekitar lokasi.
Meski demikian, hasil verifikasi juga mencatat bahwa pembangunan fasilitas SBE Plant telah didukung sejumlah dokumen lingkungan, antara lain Adendum ANDAL RKL-RPL tahun 2021, Keputusan Wali Kota Dumai tentang Izin Lingkungan tahun 2012, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 1892 Tahun 2025 mengenai Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan industri pengolahan minyak kelapa sawit. Lokasi pembangunan juga telah dilengkapi tanggul sementara untuk menahan aliran air dari area pembangunan.
KLH/BPLH menyatakan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui penerapan sanksi administratif dan denda administratif. Hingga surat diterbitkan, proses tindak lanjut atas hasil verifikasi tersebut masih berlangsung.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Sari Dumai Sejati terkait hasil verifikasi maupun rencana tindak lanjut atas temuan yang disampaikan KLH/BPLH.(*)





