Ketua DPD Soroti Dampak Karhutla, Minta Pelaku Pembakaran Diproses Tegas

oleh
Sultan B Najamuddin. foto/dok DPD RI
Sultan B Najamuddin. foto/dok DPD RI

JAKARTA — Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin meminta aparat penegak hukum mengusut pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Sultan menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran juga perlu diperkuat untuk mencegah kejadian serupa berulang.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa karhutla yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi di sejumlah daerah saat ini. Kasus kejahatan ekologi harus diakhiri melalui pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” kata Sultan dalam keterangan yang dikutip Kompas.com dan detikcom, Selasa (25/8/2026).

Menurut Sultan, penanganan karhutla perlu dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

   
Baca Juga  Puan Tanam dan Jajan Jagung Bareng Jokowi di Sorong Papua

Cuaca Kering Perbesar Risiko Kebakaran

Sultan mengatakan kondisi cuaca ekstrem dan peningkatan suhu akibat perubahan iklim turut meningkatkan risiko kebakaran, terutama ketika lahan berada dalam kondisi kering.

Selain faktor alam, ia menyoroti kemungkinan adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, Sultan mendorong penerapan langkah adaptasi dan mitigasi dalam pengelolaan hutan dan lahan, khususnya kawasan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran.

Menurut dia, pengelolaan lahan secara berkelanjutan menjadi bagian penting dari pencegahan karhutla dalam jangka panjang.

Asap Karhutla Berdampak ke Masyarakat

Baca Juga  MIND ID dan Universitas Telkom Tandatangani MoU Kembangkan UKM Naik Kelas

Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan. Sultan menilai asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas sosial ekonomi.

Dampaknya bahkan dapat meluas hingga ke wilayah negara tetangga ketika asap terbawa angin.

Meski demikian, Sultan mengapresiasi langkah pemerintah yang terus mengerahkan sumber daya untuk mengendalikan kebakaran di sejumlah daerah.

20 Orang Jadi Tersangka di Sumsel

Penegakan hukum terhadap kasus karhutla juga berlangsung di sejumlah daerah.

detikcom melaporkan Polda Sumatera Selatan dan jajaran Polres hingga Agustus 2026 telah menangani 16 laporan polisi terkait karhutla dengan luas areal terdampak sekitar 34,8 hektare.

Dalam penanganan tersebut, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan.

Baca Juga  BEM Nusantara Pertanyakan Dana Rp 7,6 Triliun yang Dikelola BPDPKS untuk Upaya Stabilisasi Harga Migor di Pasar

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah tidak akan membeda-bedakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus karhutla. CaraPandang melaporkan Kementerian Kehutanan saat ini menangani 42 kasus karhutla melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan karhutla, penanganan cepat menjadi penting karena kebakaran dapat mengancam kualitas udara, kesehatan, aktivitas sehari-hari, serta lingkungan tempat tinggal.

Karena itu, Sultan menilai penindakan terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Dengan kombinasi kedua pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *