Calon Jamaah Umrah Diminta Lebih Waspada, Kemenhaj Verifikasi 3.900 Travel

oleh
IMG 4069
Dahnil Anzar Simanjuntak. foto/detik.com

JAKARTA — Calon jamaah umrah diminta lebih berhati-hati memilih biro perjalanan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan verifikasi terhadap sekitar 3.900 travel umrah untuk memastikan penyelenggara yang beroperasi memiliki legalitas dan rekam jejak yang sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah masih menemukan travel yang menawarkan perjalanan umrah tanpa status sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kondisi itu dinilai dapat meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat yang telah membayar biaya perjalanan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah belum membuka penerbitan izin baru bagi travel umrah. Pemerintah memilih melakukan evaluasi terhadap penyelenggara yang sudah ada sebelum memberikan izin baru.

“Belum pernah dan sampai dengan hari ini belum mengeluarkan izin baru untuk travel umrah. Sekarang itu travel umrah jumlahnya ada sekitar 3.900,” kata Dahnil di Tangerang, Rabu (2/9/2026), seperti dikutip ANTARA.

   
Baca Juga  Pelajar Indonesia Berpeluang Raih 1.000 Beasiswa dari Arab Saudi

Menurut Dahnil, proses verifikasi akan dilakukan secara ketat. Travel yang memiliki rekam jejak buruk dapat dikenai tindakan berupa pemblokiran atau pencabutan izin.

“Mana yang punya track record buruk akan kami blokir atau kami cabut izinnya,” ujarnya.

Tiga travel sudah diblokir

Bagi calon jamaah, pengawasan tersebut menjadi penting karena persoalan travel umrah dapat berdampak langsung pada keberangkatan maupun kepulangan mereka dari Tanah Suci.

Dahnil mengatakan Kemenhaj telah memblokir tiga travel yang dinilai merugikan jamaah. Salah satunya adalah Hanania Group, yang disebut berkaitan dengan sekitar 3.000 jamaah.

Dua travel lainnya yang aksesnya diblokir adalah PT Tekat Arung Samudra dan PT Yastha Mandiri. DetikHikmah melaporkan ketiganya tidak lagi dapat mengakses sistem pemerintah untuk menginput data jamaah maupun memproses kegiatan operasional umrah.

Sebelumnya, Kemenhaj juga menangani laporan terkait biro perjalanan yang diduga bermasalah. ANTARA pada Agustus 2026 melaporkan pemeriksaan terhadap PT TAS setelah muncul dugaan pelanggaran yang berdampak kepada 158 orang, terdiri atas calon jamaah yang diduga gagal berangkat dan jamaah yang mengalami kendala kepulangan.

Baca Juga  BBM Subsidi Naik, Ali Mahsun Tak Ingin Krisis Seperti Srilangka

72 aduan travel masuk ke Kemenhaj

Persoalan perlindungan jamaah juga tercermin dari jumlah pengaduan yang diterima pemerintah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan Kemenhaj menerima 72 aduan terkait PPIU bermasalah sejak lembaga tersebut berdiri pada September 2025. Sebanyak 19 kasus di antaranya telah diselesaikan melalui proses mediasi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah.

Kemenhaj sebelumnya juga menegaskan bahwa biro perjalanan umrah harus memiliki izin resmi, terakreditasi, serta memenuhi standar pelayanan minimum. ANTARA melaporkan pemerintah melarang praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan yang menyesatkan, hingga akad yang tidak transparan.

Baca Juga  Wakil Ketua MPR Akbar Supratman: Spektakuler, Penangkapan Gembong Narkoba Rp5 Triliun

Jamaah perlu memeriksa legalitas travel

Di tengah proses verifikasi ribuan travel, masyarakat yang berencana menjalankan ibadah umrah diminta tidak hanya mempertimbangkan harga paket ketika memilih biro perjalanan.

Calon jamaah perlu memastikan travel yang dipilih benar-benar memiliki izin sebagai PPIU dan memeriksa rekam jejaknya sebelum melakukan pembayaran.

DetikHikmah melaporkan masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Satu Haji untuk mengecek informasi mengenai legalitas dan status penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Pemerintah juga menyiapkan layanan pengaduan untuk menerima laporan masyarakat terkait persoalan haji dan umrah.

Bagi calon jamaah, langkah paling awal adalah memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki legalitas yang jelas. Dengan demikian, keputusan untuk membayar biaya perjalanan tidak hanya didasarkan pada promosi atau penawaran harga, tetapi juga pada kepastian penyelenggara yang akan menangani perjalanan ibadah mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *