PNBP Minerba Naik Rp21 Triliun, ESDM Soroti Dampaknya Bagi Ekonomi

oleh
Tri Winarno
Tri Winarno

JAKARTA — Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp108 triliun hingga 31 Agustus 2026. Capaian tersebut meningkat sekitar Rp21 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp87 triliun.

Kenaikan penerimaan itu menjadi perhatian karena terjadi di tengah produksi batu bara yang justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan tidak semata-mata bergantung pada besarnya volume produksi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan peningkatan PNBP minerba antara lain dipengaruhi kenaikan harga sejumlah komoditas mineral dan batu bara.

Hal itu disampaikan Tri dalam acara Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

   
Baca Juga  Menhan Prabowo Serahkan Pesawat CN235 dan Dua Heli Anti Kapal Selam kepada TNI AL

Salah satu komoditas yang memberikan kontribusi besar adalah batu bara. PNBP batu bara hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp66 triliun, naik Rp7 triliun dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp59 triliun.

Padahal, produksi batu bara sepanjang 2025 tercatat 817,48 juta ton. Sementara hingga Juli 2026, produksinya baru mencapai 423,71 juta ton.

Dengan angka tersebut, rata-rata produksi batu bara hingga Juli 2026 sekitar 60,5 juta ton per bulan. Angka itu lebih rendah dibandingkan rata-rata produksi sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 68,1 juta ton per bulan.

Bagi pemerintah, kondisi tersebut menjadi dasar untuk mengubah pendekatan dalam mengelola produksi pertambangan. ESDM mendorong agar produksi tidak sekadar dikejar dari sisi volume, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan pasar.

Baca Juga  WFH untuk Atasi Polusi, Mirah: Kebijakan Lebay yang Mempersulit Masyarakat

Tri menyebut pendekatan tersebut sebagai optimum production, yakni pengaturan produksi dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kebutuhan domestik, kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri atau DMO, harga komoditas, logistik, hingga keberlanjutan cadangan.

“Produksi ini harus diseimbangkan dengan pasar, kebutuhan pasar, DMO, kondisi harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan,” kata Tri.

PNBP Nikel Melonjak

Selain batu bara, nikel menjadi komoditas yang mencatat kenaikan penerimaan signifikan. PNBP nikel hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp21 triliun.

Angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp10 triliun. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp11 triliun.

Data Direktorat Jenderal Minerba per 1 September 2026 mencatat produksi bijih nikel mencapai 173,79 juta ton. Pada periode yang sama, produksi bauksit mencapai 17,76 juta ton dan timah 40,65 ribu ton.

Baca Juga  Diah Nurwitasari: Pemerintahan Baru Harus Jadikan Transisi Energi Jadi Agenda Prioritas

Sementara itu, produksi tembaga tercatat mencapai 100,12 juta ton.

Kenaikan penerimaan tersebut sekaligus memperlihatkan besarnya kontribusi komoditas pertambangan terhadap penerimaan negara. Namun, pemerintah mulai mengarahkan pengelolaan minerba agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi.

ESDM juga mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas sebelum memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian.

“Orientasinya bukan hanya berapa banyak yang kita produksi, tetapi berapa besar nilai tambah yang kita dapatkan atau kita ciptakan dari industri pertambangan,” ujar Tri.

Dengan arah tersebut, kinerja sektor minerba ke depan akan semakin berkaitan dengan kemampuan menciptakan nilai tambah, menjaga keberlanjutan cadangan, sekaligus memastikan produksi tetap sesuai kebutuhan pasar dan kepentingan domestik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *