
URBANNEWS.ID – Anggota Komite III DPD RI, Intsiawati Ayus mengingatkan DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU. Sebab, beberapa pasal dalam RUU masih perlu dikaji kembali karena dianggap berpotensi mengecilkan keberadaan pesantren dan pendidikan keagamaan.
Intsiawati menilai, RUU Pesantren masih perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama merumuskan kembali terkait landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
Menurutnya, ketentuan berkenaan dengan pendidikan keagamaan yang didalamnya termasuk pesantren sesungguhnya telah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan sudah diatur juga dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama.
”Pembahasan RUU Pesantren tidak perlu heboh, apalagi sampai menimbulkan kegaduhan. Apalagi berbagai peraturan yang ada terkait pesantren sudah ada, khususnya pendidikan keagamaan Islam, maka menurut hemat kami RUU perlu dikaji kembali,” imbuhnya, kemarin.
Ditambahkan anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Parewangi, RUU Pesantren bisa tumpang tindih dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan turunannya. Selain itu, kedua RUU tersebut juga bisa bertentangan dengan UUD NKRI, khususnya Pasal 31 ayat (3) yang menegaskan bahwa Pemerintah menyelenggarakan dan mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UU.
Iqbal tak lupa mengingatkan, RUU tersebut berpotensi mereduksi keberadaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 10 ayat (1) huruf f yang sudah tegas menyebutkan bahwa pengelolaan pendidikan keagamaan menjadi kewenangan Menteri Agama dan merupakan urusan pemerintahan yang bersifat absolut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Salafiyah menjadi undang-undang. Ditargetkan paling lambat akhir Desember 2018, sudah masuk ke Senayan untuk dibahas. Namun, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI justru menyatakan agar tidak terburu-buru.
Presiden Jokowi mengatakan, telah meminta Menteri Agama (Menag) agar secepatnya merampungkan RUU Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Salafiyah agar paling lambat akhir Desember ini sudah masuk ke Senayan untuk dibahas. ”Akhir bulan ini sudah harus masuk ke DPR,” kata Jokowi, Rabu (19/12).(indopos.co.id)

