
Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Infrastructure Watch
APA pun yang akan terjadi dalam kelistrikan, apakah kenaikan tarif listrik, siapa yang akan kelola kelistrikan, apakah tetap PLN atau justru swasta Asing dan Aseng, patokannya bagi rakyat sebagai konsumen adalah konstitusi. Karena konstitusi (UUD 1945) diciptakan sebagai pelindung rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari.
Prof. Jimly Assidqie dalam sidang MK tentang Judicial Review UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan mengatakan bahwa masalah keuangan sesulit apapun dalam operasional PLN tidak boleh melanggar konstitusi.
Artinya bagi rakyat atau konsumen, yang menjadi pegangan adalah putusan Mahkamah Konstitusi. Karena putusan MK merupakan bagian dari konstitusi itu sendiri.
Dalam putusan MK tentang pengelolaan Kelistrikan atau PLN, baik Putusan MK tahun 2004 maupun putusan tahun 2016, disebutkan bahwa pengelolaan kelistrikan harus di bawah PLN. Tidak boleh ada Unbundling (pemisahan usaha) seperti adanya pembangkit listrik swasta ‘Asing dan Aseng’ (IPP) seperti yang ada selama ini.
Swasta hanya berperan sebagai tenaga ahlinya PLN dan tidak boleh berdiri sendiri sebagai institusi atau lembaga terpisah dari PLN hingga menimbulkan transaksi jual beli secara terpisah. Sedangkan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP), merupakan institusi atau lembaga terpisah dari PLN yang dapat menimbulkan biaya jual beli atau transfer pricing cost.
Putusan MK disini merupakan bagian dari konstitusi. Dan menjadi pegangan bagi rakyat atau konsumen dalam membayar listrik. Apapun alasannya, tidak boleh ada IPP karena mengakibatkan Unbundling kelistrikan yang dilarang konstitusi melalui keputusan MK.
Masalah operasional kelistrikan yang pasti akan menimbulkan masalah keuangan itu semua adalah urusan Pemerintah dan PLN. Rakyat tahunya tarif terjangkau dan tidak melanggar Konstitusi!
Mengapa MK melarang Unbundling? Karena dari kajian selama sidang, Unbundling melawan pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan berakibat tidak terkontrolnya tarif listrik atau menjadi mahal. Untuk itu, serahkan saja semua atas putusan MK yang ada.
Bila pemerintah atau PLN selalu berargumentasi biaya operasional listrik mahal sehingga “terpaksa” melawan konstitusi, maka sebaiknya hapus saja Konstitusi atau UUD 1945 itu, karena keberadaannya selalu dilawan. Toh Amerika Serikat juga tidak memiliki konstitusi tertulis. Tiru saja gaya AS tersebut. Artinya negara kita memang berideologi Liberal tanpa aturan yang fixed atau rigid. Putusan-putusannya pragmatis.
Toh Pancasila sendiri menurut Bung Karno (lihat Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, Cyndy Adams hal 241), mengatakan yang intinya Pancasila adalah kesepakatan awal yang akan digunakan semua golongan, sebagai gelanggang, untuk berlomba secara Demokratis memenangkan ideologinya yang ada di Indonesia ini (apakah Ideologi Islam, Komunis, atau Liberalis, Kapitalis, Pragmatis, atau Nasionalis.
Dan faktanya saat ini yang menang di Indonesia dari hasil Pemilu yang lalu adalah Liberalis/Kapitalis/Pragmatis/Nasionalis.
Kesimpulan
Kalau yang dijadikan alasan Pemerintah dalam pengelolaan PLN adalah masalah keuangan, sehingga harus menerapkan Sistem Liberal atau Unbundling System (memakai pembangkit swasta atau IPP Asing/Aseng), maka sebaiknya hapus saja Konstitusi atau UUD 1945 maupun Pancasila itu.
Karena yang berlaku adalah System Liberal. Tiru saja AS dalam berbangsa dan bernegara tidak perlu memakai Konstitusi Tertulis. Dari pada teriak-teriak Pancasila, UUD 1945 atau Konstitusi, Nawa Cita dan sebagainya, tetapi prakteknya adalah Liberal dan melanggar Konstitusi!***
Bandung, 29 Desember 2019

