SOSOK Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berani melakukan kebijakan kontraversial seperti Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.
Aturan pelarangan Cantrang serta Kebijakan pelarangan penangkapan bibit lobster dan pembudidayaannya telah dikoreksi oleh Edhy Prabowo dengan melakukan kajian ulang aturan tersebut dan segera memberlakukan kebijakannya yang baru.

Meski kebijakan pelarangan cantrang masih pro dan kontra, namun sejumlah pihak menilai cantrang sama sekali tidak berbahaya bagi lingkungan. Oleh karena itu, Edhy Prabowo harus mendengarkan keinginan nelayan yang tetap ingin menggunakan cantrang. Sebab pembatasan kebebasan bagi nelayan akan menghambat upaya meraih kesejahteraan.
Solusi untuk mengganti alat cantrang yang diperlukan itu sudah ada. Meski belum semua nelayan mendapatkannya, kata Edhie Prabowo pada suatu kesempatan.
Inilah yang mendorong Himpunan Kerukunan Nelayan Banten Selatan dibawah binaan Ustad Syamdudin mengadakan pertemuan khusus bersamaan acara tutup tahun dengan mengundang sejumlah media di kediamannya Tajung Pontok Banaungeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam Banten Selatan.
Acara dialog bersama puluhan nelayan setempat dilakukan sembari membakar ikan dan makan udang lobster seperti yang dilarang oleh Menteri Susi Pudjiastuti. Acaranya berlangsung Senin, 30 Desember 2019 dimaksudkan juga untuk menyambut tahun 2020 itu pun jadi sangat meriah.
Aturan larangan cantrang yang diterbitkan Susi Pudjiastuti pada 2015, dasar hukumnya dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015, beleidnya sempat ditunda dua tahun karena rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
Namun, pada 17 Januari 2018, muncul keputusan Presiden Jokowi, tidak ada larangan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan sambil menunggu penggantian alat tangkap yang baru
Kontraversi Menteri KKP Edhy Prabowo pun menegaskan bahwa kapal-kapal yang kini sudah tertangkap akan dibagikan kepada para nelayan. Selain itu, untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar misalnya, KKP akan mengintensifkan komunikasi dengan pihak terkait seperti TNI AL, kepolisian, kejaksaan, dan Polair
Edhy mengaku sudah berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dari hasil koordinasi itu, menurut Edhy Prabowo akan ada pertemuan dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan untuk membahas hal ini secara teknis.
Selama ini, kapal-kapal yang berdasarkan keputusan pengadilan harus dimusnahkan, lebih banyak ditenggelamkan pada era Susi. Edhy Prabowo ingin ada alternatif lain yang bisa lebih menguntungkan nelayan. Inilah dasar dari para nelayan mengadakan pertemuan khusus secara simultan untuk menyambut kebijakan Menteri KKP Edhie Prabowo yang mereka anggap sangat pronelayan ini.
Ustadz Syamsyudin dari Tanjung Pontok Bonuanguen Desa Muara Kecamatan Wanasalam Banten Selatan bersama kelompok Nelayan Binaannya mengadakan ikrar dan tekad bersama untuk mendukung sepenuhnya kebijakan Menteri KKP yang baru untuk memberi legalitas pada Nelayan menggunakan Cantrang serta menangkap dan membudidayaan bibit lobster.
Selaku Ketua Kerukunan Nelayan di Banten Selatan, Ustad Syamsudin tengah mempersiapakan acara aksi bersama Nelayan se Jawa Barat untuk mendapat kebebasan menangkap benih lobster dan membudidayakannya. Sebab bibit lobster dan pembudiyaannya memberi jaminan kesehahteran bagi Nelayan.
Secara rinci, kriteria untuk para nelayan yang akan menerima kapal-kapal ilegal itu memang baru akan ditetapkan kemudian begitu juga mekanisme penerimaannya.
Kebijakan ekspor yang dilarang oleh Menteri Susi Pudjiastuti sebelunya melarang ekspor benih lobster ukuran di bawah 200 gram. Padahal ekspor benih lobster merupakan potensi pasar yang besar dan bisa mensejahterakan Nelayan.
Pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2019, benih lobster yang dilarang ditangkap dan diekspor adalah yang sedang berterlur atau ukuran kurang dari 8 cm dan berat di bawah 200 gram per ekor.
Jika keran benih ekspor lobster dibuka, berpotensi akan menambah nilai ekspor Indonesia. Apalagi harga benih langka dan sedang mahal di negara tujuan.
Namun, ekspor benih lobster untuk meningkatkan nilai ekspor tanah air dinilai merupakan tindakan jangka pendek. Dan akibat pemaksaan dari berlakunya Peraturan Menteri secara sepihak ini banyak sudah nelayan yang menjadi korban karena ditangkap atau dijadikan sapi perahan oleh aparat.
Oleh karena itu, Kerukunan Nelayan Banten Selatan akan secara serentak bersama Kelompok Kerukunan Nelayan Jawa Barat khususnya yang dimotiri oleh Kelompok Nelayan Ujung Genteng yang berjumalah puluhan ribu itu sepakat hendak menyampaikan aspirasi serta dukungan pada Menteri KKP, DPR RI dan Kapolri ikhwal aspirasi dan tuntutan pembebasan untuk sejumlah nelayan yang masih ditahan sampai sekarang, karena menangkap bibit lobster dianggap melanggar hukum.
Aksi dan unjuk rasa nelayan Banten dan se Jawa Barat ini akan dilakukam serentak juga oleh nelayan di Aceh dan Nelayan pembudidaya lobster di Lombok Nusa Tenggara Barat pada 6 Januari 2020. Demi untuk tersalurnya aspirasi kaum nelayan ini, SBSI di bawah komando Prof. DR. Muchtar Pakpahan SH. MA siap memberi dukungan dan perlindungan secara hukum demk dsn untuk kesejshteraan nelayan.***
Jacob Ereste
