Ingat, Unbundling Kelistrikan Melanggar Konstitusi!

oleh
Ahmad Daryoko Koordinator Indonesia Infrastructure Watch
Ahmad Daryoko.foto/spperjuanganpln.org

Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST

TULISAN Koran Bisnis Indonesia edisi 9 Januari 2020, dengan judul ‘Mengintip Rencana PLN di Sisi Hilir’ ini intinya menyampaikan fakta tanggal 4 Agustus 2019 yang lalu terjadi black out PLN di Jawa-Bali yang bikin masyarakat jadi susah semua! 

Tulisan ini disertai kutipan dari Ombudsman yang menyalahkan PLN karena kurang akurat dalam operasional transmisi. 

Dengan alasan-alasan seperti di atas, kemudian koran ini mendorong dilaksanakannya program “Unbundling” (pemisahan kelistrikan)  secara total sesuai amanah UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Dimana sesuai pasal 8, 9 dan 16 harus ada pemisahan usaha atau “Unbundling”  antara Pembangkit, Transmisi, Distribusi atau Ritail. Dan memang untuk itu semua dalam waktu dekat Menteri BUMN memang akan menerapkan pasal 8, 9 dan 16 UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang sudah dibatalkan MK pada tanggal 15 Desember 2004 ini!!

   
Baca Juga  Bukit Asam Berhasil Jual Saham Treasuri Hampir Senilai Rp 2 Triliun dengan Capital Gain 49% dari Harga Beli

Ingat, Unbundling atau pemisahan Pembangkit, Transmisi, dan Distribusi PLN itu melanggar Konstitusi/UUD 1945 pasal 33 ayat (2), makanya MK membatalkan UU No 20/2002 yang mengamanahkan Unbundling atau pemisahahan kelistrikan tersebut, pada 15 Desember 2004! 

Kok sekarang tanpa melihat fakta persidangan Judicial Review, Menteri BUMN akan menghidupkan lagi UU No 20/2002 yang sudah dibatalkan MK? Dengan menerapkan suatu kebijakan yang melawan putusan MK diatas? Apapun alasannya!!

Baca Juga  Indosat Gandeng Rumah Zakat dan PMI Bantu Ratusan Korban Banjir di Konawe

Strategi Rezim

Kalau di Philipina pada 2006, untuk menerapkan pemecah-mecahan kelistrikan (Unbundling) dan meliberalkannya, Pemerintah Arroyo “memprovokasi” rakyat dengan cara menyuruh orang untuk mensabotase  NAPOCOR (PLN-nya Philipina) hingga listrik NAPOCOR mati di seluruh Philipina. Setelah itu menyuruh media atau pers membuat berita yang memojokkan NAPOCOR sehingga membuat rakyat Philipina marah dan minta NAPOCOR dijual saja ke swasta (prakteknya swasta Asing dibantu swasta lokal milik keluarga Presiden dan petinggi Philipina). 

Tetapi akibat pemecah-mecahan kelistrikan akhirnya terjadi kondisi listrik liberal dan tarif listrik melonjak karena terjadi “kong kalikong” antar perusahaan listrik swasta itu (kartel). Dan saat Arroyo sudah tidak menjadi Presiden justru dialah yang memimpin kartel listrik itu. Dan bisa kaya raya dari bisnis kartel listrik bersama asing, karena NAPOCOR sudah bubar! 

Baca Juga  Dugaan Suap Samin Tan ke Eni Saragih, KPK Bisa Buka Dokumen Rapat DPR Komisi VII dengan Kementerian ESDM

Karena tarif listrik menjadi termahal di dunia (sekitar Rp 4000,- per kWh kalo dirupiahkan) dan saat beban puncak (jam 17.00 – 22.00), karena System Multy Buyer and Multy Seller yang berlaku, terjadilah lonjakan tarif antara 10 hingga 15 kali lipat dari kondisi siang hari, maka akhirnya Rakyat Philipina pun demo agar listrik dikelola Pemerintah lagi. Tapi nasi sudah menjadi bubur!***

Bandung 9 Januari 2020