Mental Sontoloyo Tidak Usah Teriak-teriak Saya Pancasila!

oleh
Ahmad Daryoko
Ahmad Daryoko.foto/ist

Oleh: Ahmad Daryoko, Koodinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (Invest)

BUBARKAN saja Pancasila dan Konstitusi. Kenapa? Karena fakta sejarah sebagai berikut.

   

Pertama, Bung Karno dan kawan-kawan mendirikan PLN pada 27 Oktober 1945 dari hasil nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing seperti Ogem, Aniem, Gebeo, Ebalom dan lain-lain menjadi PLN yang satu kesatuan dari pembangkit, transmisi, distribusi, dan retail agar sesuai pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Ini yang disebut Vertically Integrated System.

Kedua, saat ini Menteri BUMN menghendaki agar PLN hanya urus Transmisi dan Distribusi. Sedang Pembangkit biar diurus IPP (swasta dan asing). Begitu juga retail (TOKEN) dan Curah biar ditangani Tommy Winata (contoh SCBD) dan Trihatma (contoh Central Park). Kondisi semacam ini berlawanan dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2). Ini yang disebut Unbundling Syatem.

Fakta hukum

Pertama, pada tahun 2004 dan 2016  Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 20/2002 dan pasal Unbundling UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan karena dua UU ini memuat Unbundling System.

Kedua, sesuai berita yang dimuat Majalah Tempo 14 Desember 2019 ternyata banyak oknum pejabat tinggi dan keluarganya yang memiliki pembangkit swasta (Independent Power Producer/ listrik swasta). Di antaranya Jusuf Kalla sang pemilik Pembangkit Poso Energy dan PLTA Malea, beserta keluarganya memiliki pembangkit kapasitas 515 MW di Sulawesi. Dan juga Luhut BP sang pemilik Toba Sejahtera yang memiliki PLTU di Sumatera Utara. Tidak ketinggalan kakak Menteri BUMN bernama Boy Thohir adalah pemilik  PLTU Batang 2000 MW.

Ketiga, apakah karena fakta poin kedua di atas kemudian Menteri BUMN akan terapkan Unbundling System? Masuk akal juga!

Keempat, selama ini yang menjadi justifikasi para petinggi kelistrikan adalah karena ketidaktersediaan dana maka diterapkan System IPP yang Unbundling System dan melanggar Konstitusi itu! 

Kalau memang itu alasannya , ya sudah hapus saja Konstitusi dan Pancasila. Tiru saja AS yang tidak memiliki Konstitusi tertulis (Liberal full).

Kami sebagai warga negara Indonesia yang berdasar Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 merasa Hak Konstitusi kami dilanggar oleh Unbundling System karena melanggar pasal 33 ayat 2 UUD 1945, telah diajukan Judicial Review atas keberadaan Unbundling System. Dan System itu sudah dibatalkan MK pada 2004 dan 2016.

Kelima, kok sekarang Menteri BUMN dengan entengnya akan terapkan Unbundling System dengan segala latar belakangnya diatas?

Keenam, kami melihat ada perbedaan dalam pengelolaan Negara khususnya dalam penanganan kelistrikan, antara era Bung Karno dengan saat ini. Kalau dahulu PLN mampu dikelola secara Vertically Integrated System, padahal serba kekurangan! Semua itu karena sifat Patriotis dalam memegang Pancasila dan UUD 1945. Tapi sekarang karena alasan bisnis dan lain-lain (tidak memiliki sifat patriot dalam ber-Pancasila hanya retorika saja! Bullshit itu Nawacita dan lain lain) maka sekarang semangatnya Unbundling System.

Kesimpulan

Kalau tidak mampu kelola PLN sesuai amanah Konstitusi, bahkan Putusan Konstitusi pun dilawan, maka mental anda adalah mental sontoloyo dan tidak usah teriak-teriak Saya Pancasila, Nawacita, dan seterusnya. Bubarkan saja Pancasila dan Konstitusi.***

Bandung, 10 Januari 2020