Kurtubi: Bodoh Jika Pertamina Harus Beli PI untuk PSC yang Akan Berakhir!

oleh
Kurtubi. foto/dok

URBANNEWS.ID – Menanggapi kontrak Blok Rokan akan beralih dari Chevron kepada Pertamina pada Oktober 2021, Pakar Migas, Kurtubi menyatakan Production Sharing Contract (PSC) yang berakhir mestinya kembali ke negara. 

“Kontrak PSC berakhir, mestinya 100% kembali ke negara c/q Pertamina, tanpa Signature Bonus,” ungkap Kurtubi kepada urbannews.id, Selasa (4/2/2020).

“Bodoh jika Pertamina harus beli PI (participating interest,red) untuk PSC yang segera akan berakhir,” tambah Kurtubi.

Kurtubi juga menyoal peran dan posisi SKK Migas dalam kaitan peralihan kontrak Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina.

   
Baca Juga  Webinar KAMI Bongkar Salah Urus Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Dominasi Para Taipan Mengeruk Kekayaan Indonesia

“SKK Migas yang meminta Pertamina membeli PI ini mewakili siapa? Keberadaan lmbaga ini tidak ada dasar Undang Undang-nya. Karena semua pasal UU Migas tentang BP Migas. BP Migas adalah lembaga yang digantikan oleh SKK Migas karena sudah dibubarkan MK karena melanggar Konstitusi,” beber Kurtubi

Sementera itu, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengungkapkan, untuk menjaga produksi minyak tidak turun, lazimnya harus dilakukan kegiatan pemboran sumur pengembangan dan merawat sumur sumur lama.

“Sudah tentu Chevron tidak mau lagi menginvestasikan dananya karena dianggap tidak ekonomis dan kontrak juga akan berakhir,”

Baca Juga  Kisruh TVRI, Mola TV Harus Bertanggungjawab Terkait Siaran Liga Inggris

Sebaliknya, kata Yusri, Pertamina tidak bisa masuk sekarang untuk melakukan investasi berupa aktifitas mengebor 20 sumur pada tahun 2020 dan sekitar 60 sumur pada tahun 2021. 

“Chevron akan mengizinkan Pertamina melakukan investasi sekarang, tetapi harus terlebih dahulu membeli Participating Interes dengan nilai tertentu,” kata Yusri.

Kondisi ini, menurut Yusri, tentu menjadi dilematis bagi Pertamina yang telah membayar Signatur Bonus sejumlah USD 783 juta atau sekitar Rp 11 Triliun kepada Pemerintah di tahun 2019.

Baca Juga  Alaska Temukan Kejanggalan Pelaksanaan Lelang Pembangunan Kantor Imigrasi Kota Bekasi

Sementara menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 24 Januari 2020, Pertamina tak perlu beli hak partisipasi Blok Rokan dari Chevron. Sebab, sudah bisa masuk proses transisi dan bisa mengebor sekarang juga untuk menjaga tidak turunnya produksi secara alamiah.

Namun, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman pada 28 Januari 2020 berpendapat lain. Fatar menyatakan pembelian Hak Kelola jadi jalan keluar Pertamina dalam transisi Blok Rokan.(hen)