Ditjen Pendis Kemenag Masih Rawan Korupsi, Hati-Hati Pak Menag Fachrul Razi…

oleh
Koordinator CBA Jajang Nurjaman
Koordinator CBA Jajang Nurjaman.foto/sinarkeadilan.com

URBANNEWS.ID – Kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp 114 M pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) yang saat ini sedang ditangani KPK menunjukan lemahnya pengawasan internal di tubuh Kementerian Agama.

Demikian diungkapkan Koordinator Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman kepada urbannews.id, Minggu (23/2/2020).

“Di sisi lain Ditjen Pendis pada tahun 2020 ini juga mulai menjalankan Mega proyek Realizing Education’s Promise. Nilai proyeknya sebesar Rp3,75 triliun dan bersumber dari pinjaman Bank Dunia. Bahkan dari segi anggaran 80 persen dari total anggaran Kemenag ada pada Ditjen Pendis,” beber Jajang.

Melihat hal ini, kata Jajang, Center for Budget Analysis (CBA) menilai pelaksanaan anggaran pada Ditjen Pendis harus diawasi dengan ketat jangan sampai muncul skandal baru pada Kemenag ini.

   

“Mengingat pada Ditjen Pendis masih banyak ditemukan program kegiatan yang anggarannya diselewengkan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pola dan modusnya berupa markup anggaran, laporan fiktif, sampai double anggaran. Contohnya untuk biaya kegiatan narasumber, honorarium panitia, sampai uang saku kegiatan rapat, diduga banyak diselewengkan,” ungkap Jajang.

Baca Juga  Dirut Pertamina Hulu Rokan Akan Dicopot Erick Tohir


Dikatakan Jajang, di antara penyelewengan anggaran tersebut antara lain pada kegiatan penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan pada madrasah. Ditemukan lima kegiatan janggal yang dilaksanakan pada tahun 2017. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Bogor yakni tiga di Salak Tower Hotel, dan sisanya di Salak Heritage dan The Sahira Hotel.

“Biaya honorarium pada lima kegiatan yang seharusnya senilai Rp 142.519.500. Dirjen Pendis melaporkan biaya sebesar Rp 367.830.000, ada selisih pelaporan sebesar Rp 225.310.500. Kejanggalan lainnya dalam kegiatan ini tidak ada satupun peserta baik dari internal eselon maupun eksternal eselon Ditjen Pendis,” ungkap Jajang.

Selanjutnya, tambah Jajang, dalam tiga kegiatan di tahun 2017 berupa penyusunan kisi-kisi dan soal guru kelas RA Dit. GTK Madrasah yang dilaksanakan di Swissbell Inn Makassar, pembuatan modul bidang studi PAI dan Bahasa Arab dan penyusunan kisi-kisi dan soal UTN guru kelas MI yang dilaksanakan di Royal Hotel Bogor, juga ditemukan modus yang sama. Biaya honorarium pembahas yang seharusnya Rp11.550.000, Ditjen Pendis melaporkan biaya yang digunakan sebesar Rp 19.800.000.

Baca Juga  Ramalan Rocky Gerung

“Terakhir, kegiatan rutin rapat yang dilaksanakan Dirjen Pendis juga ditemukan kejanggalan. Seperti yang terjadi pada 11 kegiatan di tahun 2017 dengan tema: peningkatan kapasitas pengelola keuangan, workshop laporan keuangan, penatausahaan pembendaharaan, workshop laporan keuangan, koordinasi dan sinkronisasi laporan keuangan,” ungkapnya.

“Dirjen Pendis khusus untuk pembayaran honor narasumber acara ini menghabiskan biaya sebesar Rp88.130.000, padahal biaya yang seharusnya dipakai senilai Rp45.000.000,” lanjut Jajang.

Praktek dugaan mark up anggaran dalam program kegiatan Ditjen Pendis Kementerian Agama itu, kata Jajang, begitu mengkhawatirkan.

“Hal ini tidak boleh terus dibiarkan.CBA meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk membenahi Ditjen Pendis. Selain itu Kamaruddin Selaku Dirjen Pendis harus membersihkan Satker yang dipimpinnya dari oknum nakal,” tukas Jajang.

“Selain itu, Kemenag juga harus memperbaiki sistem pengawasan internalnya. Aparatur Pengawas Internal di Kemenag harus dijalankan fungsinya dengan baik,” tutup Jajang.

Sementara itu, dikutip dari suara.com, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya memiliki lima terobosan besar yang sudah dirancang untuk tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk perbaikan sejumlah tata kelola birokrasi di kementerian yang dipimpinnya.

Baca Juga  Permen ESDM Terkesan Pesanan Taipan Tambang Muncul di Celah Ancaman Virus Corona

Fachrul Razi mengatakan ada sejumlah aspek dalam penguatan di Kemenag. Diantaranya seperti pemberantasan korupsi, penguatan moderasi, peningkatan layanan haji, sertifikasi halal, penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

“Selang 100 hari, kelima terobosan tersebut terimplementasikan dalam langkah konkrit,” kata Fachrul di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Terkait penguatan Kemenag dalam mengawal seluruh pejabatnya untuk tidak melakukan korupsi, Fachrul bakal melakukan sejumlah cara.

“Sejak awal dilantik, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Peristiwa yang sama tidak boleh terulang dan karenanya agar potensi kebocoran anggaran ditutup, dan akses whistle blower dibuka,” ujar Fachrul.

Lebih lanjut, ia menyebut Kemenag sudah membuka tradisi baru di birokrasi. Diantaranya memanggil pemenang tender dengan tujuan menegakan pesan anti korupsi.

Contoh konkretnya kata dia, Kemenag telah memanggil perusahaan pemenang tender pada tanggal 24 Januari 2020, terkait Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana 6 PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dengan total anggaran mencapai Rp 3,3 triliun.(hen)