Kupas Kinerja BPK RI, CERI Layangkan Surat Terbuka untuk Rizal Djalil dengan Judul ‘Sukses Tidak Dapat Menemukan Kerugian Negara PT Freeport Indonesia’

oleh


409412 05080416122016 Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman

URBANNEWS.ID – Satu lagi surat terbuka dilayangkan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) diluncurkan untuk pejabat publik Pemerintah Republik Indonesia. Kali ini CERI menyentil Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Rizal Djalil. 

Menurut Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, surat terbuka itu diberi label ‘Sukses Tidak Dapat Menemukan Kerugian Negara PT Freeport Indonesia.’

Dalam salinan surat terbuka yang diterima redaksi urbannews.id, Senin (31/12/2018), CERI memaparkan keberhasilan BPK RI menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja operasi penambangan PT Freeport Indonesia untuk periode 2013-2015, dan telah menemukan 14 item temuan dalam kesimpulannya ada potensi kerugian negara sekitar Rp 185 triliun, dan kerugian yang terbesar disumbang akibat tailing tambang. 

   

Selain itu juga diutarakan keberhasilan BPK RI dalam menghitung nilai ekosistem yang dikorbankan dengan menggunakan jasa IPB (Institut Pertanian Bogor) dan LAPAN (Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional).

Baca Juga  Kementerian PUPR dan Intsiawati Ayus Gelar Sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupatan Kepulauan Meranti

“Mengingat seriusnya hasil temuan tersebut diatas, maka pada 27 April 2017 di auditorium kantor BPK digelar pula lah seminar bertajuk Pelaksanaan Kontrak PT Freeport Indonesia dan Sikap Pemerintah RI, yang tujuannya untuk menyamakan persepsi dari stakeholder dalam melihat Kontrak Karya PT Freeport Indonesia. Acara tersebut dihadiri Ketua BPK Moermahadi Sorja Djanegara, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Pimpinan Komisi VII DPR RI, Pimpinan Komisi XI DPR RI dan Pimpinan Redaksi berbagai media di Jakarta,” lanjut CERI dalam surat terbuka yang diteken Yusri Usman itu.

“Setelah berjalan hampir setahun kemudian, pada 19 Maret 2018 Bapak berteriak di berbagai media, antara lain dengan publikasi berjudul dengan Temuan BPK Soal Freeport Rugikan Negara Rp 185 T dicuekin,” beber Yusri lagi.

43E963D7 9ED6 402F BEE7 F69C7986D9FE

Sehingga, lanjutnya, pada rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, PTFI dan Dirut PT Inalum pada Rabu, 17 Oktober 2018 berkesimpulan salah satunya melarang PT Inalum membayar divestasi USD 3.85 miliar kepada PTFI sebelum dia menyelesaikan tuntas semua temuan BPK. 

Baca Juga  Menteri LHK: Optimalisasi Kebijakan Dan Regulasi Penting Dalam Kebijakan Satu Peta

“Namun setelah saya membaca dengan seksama LHP BPK tersebut memang luar biasa pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia terhadap lingkungan hidup selama menguras daerah tambang hampir 50 tahun. Apalagi kalau ditambah dengan keterangan setelah membaca laporan LSM Walhi, Jatam dan lainnya, luar biasa hasil temuannya dan wajar seluruh dunia mengetahuinya,” lanjut Yusri dalam surat tersebut.

Menurut Yusri, kenyataan kerusakan lingkungan itu fakta yang tak terbantahkan, karena dari dokumen yang saya peroleh resmi dari PT Inalum pada Juni 2018 yang bertajuk Linimasa Divestasi 51%, ‘PTFI dalam angka dan Isu yang mengemuka saat ini’, jelas dikatakan bahwa alasan Rio Tinto untuk keluar dari Gresberg dikarenakan keinginan mereka untuk menjadi enviromentally friendly miner. 

Baca Juga  Penegak Hukum Harus Usut Tender Diduga Bermasalah di Lapangan Husky CNOOC Madura Senilai Rp 5,4 Triliun

“Rio Tinto berkesimpulan tailing PTFI telah merusak lingkungan dan memicu kekhawatiran investor international. Bahkan di tahun 2008, Norwegia telah melarang lembaga dana pensiun negaranya untuk menginvestasikan dananya di Rio Tinto karena masalah lingkungan. Secara spesifik, Norwegia menuduh Rio Tinto terlibat langsung dalam keruskan lingkungan akibat operasional tambang Gresberg. Dana pensiun di negara-negara Skandia dan Eropa juga telah melarang atau membatasi investasi di Rio Tinto akibat masalah ini,” jelas Yusri.

“Jadi kesimpulan ‘babe’ Rizal Djalil pada acara konfrensi pers bersama Menteri ESDM dan Menteri LHK pada 19 Desember 2018 yang telah menyatakan tidak ada kerugian negara akibat aktifitas penambangan PT Freeport Indonesia, patut dipertanyakan, bahwa BPK RI itu bekerja untuk siapa?” tutup Yusri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *