Pelaksana Proyek Fly Over Pasar Pagi Arengka Rp 75 Miliar Mestinya Sudah Putus Kontrak

oleh
Noviwaldy Jusman. foto/net


URBANNEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman angkat bicara soal pekerjaan Pemprov Riau tak selesai sesuai kontrak. Ia memberi keterangan terkait pekerjaan pembangunan dua fly over di Pekanbaru.

“Fly Over pasar pagi saya simpulkan gagal karena kesalahan kontraktor. Sedangkan Fly Over SkA karena barang tak tesedia,” ujar Noviwaldy, Kamis (3/1/2018). 

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan ia terus memantu pekerjaan pembangunan dua fly over dan pembangunan Jembatan Siak IV. 

“Pengawasan saya melekat untuk Fly Over SKA dan Siak IV, bahkan sering kasih advis. Fly Over dan Siak IV harus selesai,” ujarnya. 

   

Anggota dewan dari Dapil Pekanbaru itu pun menyatakan kontrak pelaksana mestinya sudah diputus oleh pemilik proyek. 

“Untuk Fly Over Pasar Pagi, harusnya sudah putus kontrak dan Cut Off. Kontraktor harus diberikan Denda dan Black List,” ujar Noviwaldy.

Sementara itu, penelusuran urbannews.id, pembangunan fly over Pasar Pagi Arengka itu dilaksanakan oleh PT Dewanto Cipta Pratama. 

Hingga berita ini dilaporkan, Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto belum mengkonfirmasi apakah Dinas PUPR Riau sebagai pemilik pekerjaan sudah melakukan pemutusan kontrak atau belum.

Diberitakan sebelumnya, terkait sejumlah proyek Pemprov Riau tahun anggaran 2018 tak selesai sesuai kontrak, Anggota Komisi IV DPRD Riau, Abdul Wahid, Rabu (2/1/2019) menyatakan Dinas PUPR Riau mengupayakan memberikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor pelaksana proyek pembangunan dua fly over di P

“Mereka pihak PUPR masih mengupayakan untuk penambahan waktu 50 hari sesuai Perpres 54. Kita minta dari pihak BPKP untuk lakukan audit supaya sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh Perpres,” ujar Abdul Wahid. 

Dikatakanya, audit oleh BPKP itu tak mesti diminta oleh DPRD Riau. “Jika mereka mau melakukan itu (perpanjangan 50 hari,red) harus ada syarat audit itu. Tak perlu ada surat DPRD Riau,” ujar Abdul Wahid.

Terpisah, pakar pengadaan barang dan jasa nasional, Riad Horem, Rabu (2/1/2019), memberi keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan pemerintah yang tak selesai tepat waktu sesuai kontrak. 

“Pertama, dicek dulu penyebabnya. Biasanya hal ini jarang dilakukan. Sering dilakukan tanpa dicheck penyebabnya langsung diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan tersebut selama 50hari dan didenda. Bila tidak diberikan kesempatan maka harus dilakukan pemutusan kontrak sepihak dan diusulkan masuk daftar hitam,” jelas Riad Horem.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Riau, Abdul Wahid menyatakan Gubernur Riau dan jajaran terkait telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan tidak selesainya sejumlah pekerjaan tahun 2018 tepat waktu. Pantauan urbannews.id, pekerjaan pembangunan dua fly over di Pekanbaru, serta pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Riau, tak selesai tepat waktu.

“Tentu itu ada kelalaian. Kareba kita dari awal sudah mengingatkan bahwa besar kemungkinan perkerjaan tersebut tidak bisa selesai di akhir tahun karena tender dan pengerjaannya sangat lambat,” ujar Abdul Wahid, Rabu (2/12/2018). 

Wahid memberi keterangan, meski DPRD Riau sudah berulang kali memberikan peringatan, Gubernur Riau dan jajaran tetap ngotot. “Tapi mereka tetap ngotot bisa menyelesaikannya di akhir tahun. Bahkan hampir 2 bulan sekali kami tinjau ke lapangan untuk melihat progres pekerjaan,” kata Wahid. 

Sementara itu, terkait hal ini, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim dan Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto belum memberikan keterangan apa pun.

Seperti diketahui, tiga proyek tersebut saja sudah menyerap anggaran tak kurang dari setengah Triliun Rupiah pada APBD Riau tahun 2018. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *