
URBANNEWS.ID – Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) mengapresiasi pernyataan Ketua DPD RI bahwa secara normatif sejauh belum ada pembahasan dengan DPD, maka Revisi UU Minerba memang belum bisa dipandang telah selesai atau memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat akhir.
“Itu sama saja dengan membenarkan kekhawatiran koalisi bahwa jika Revisi UU Minerba disahkan di tingkat akhir tanpa keterlibatan DPD, maka UU tersebut cacat hukum atau sebagaimana dikatakan Ketua DPD harus dianggap sebagai belum ada sama sekali revisi UU Minerba,” ungkap Juru Bicara KMPM, Yusri Usman kepada urbannews.id, Rabu (8/4/2020).

Lebih lanjut, KMPM membeberkan, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto telah membeberkan kepada semua media, bahwa Tim Panja Minerba DPR Komisi VII bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 938 DIM (Daftar Inventaris Masalah) terkait usulan RUU Minerba pada tanggal 27 Febuari 2020.
Kemudian, lanjut KMPM, berdasarkan undangan dari Pimpinan DPR RI bernomor LG/4666/DPR RI/IV/2020 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Rahmat Gobel yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI, Menteri Perindustrian RI dan Menteri Keuangan RI, menyatakan pada tanggal 8 April 2020 akan diadakan kegiatan pembahasan tingkat 1 RUU Minerba dengan agenda antara lain pengambilan kelutusan RUU dan Penandatangan naskah RUU dan penutup.
Menurut keterangan KMPM, pada tanggal 1 April 2020 Sekjen Kementerian ESDM telah bersurat ke DPR untuk melakukan penundaan pembahasan RUU Minerba karena alasan lebih fokus untuk kegiatan mengatasi wabah covid 19.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami dari koalisi masyarakat peduli minerba (KMPM) melihat sampai tahap 1 belum ada keterlibatan DPD dalam pembahasan DIM RUU Minerba. Padahal menurut UUD 1945 Pasal 22 D ayat (1) dan ( 2) dan Pasal 249 UU nomor 17 Tahun 2014 serta Putusan Makamah Konstitusi nomor 92/PUU-X/2012, telah menegaskan bahwa DPD mempunyai kewenangan membahas RUU Minerba, karena merupakan rancangan UU yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya,” ungkap Yusri.
Selain itu, KMPM menemukan adanya surat Ketua Komisi VII DPR RI bernomor LG00733/DPR RI/2020 tertanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI.
Surat itu antara lain pada butir 3 menyebutkan bahwa lanjutan pembahasan (carry over) RUU Minerba tidak dapat dilaksanakan, karena belum pernah dilakukan pembahasan DIM RUU Minerba bersama Pemerintah dan tidak ada hasil pembahasan yang disampaikan kepada DPR RI Periode 2019-2024.
Kemudian, pada poin 6 di dalam surat Ketua Komisi VII itu menyatakan bahwa RUU Minerba tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasannya (carry over).
Masih dalam surat Ketua Komisi VII itu, dinyatakan bahwa Ketua Komisi VII mengharapkan Pimpinan Badan Legislasi DPR RI dan Pimpinan DPR RI untuk tidak memasukan RUU Minerba dalam Prolegnas carry over.
“Sebagai bagian anak bangsa, untuk kepentingan kesempurnaan RUU Minerba, maka kami siap berkomunikasi dengan Pimpinan DPD terkait RUU Minerba sesuai protokol covid 19,” lanjut Yusri.
Sementara itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam pernyataan resminya, Rabu (8/4/2020), menyatakan bahwa anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) adalah cacat hukum, terlalu berlebihan.
Pasalnya, kata La Nyalla, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan. Bahkan, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah Covid-19 di Indonesia.
“Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi darimana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan,” ungkap LaNyalla di Surabaya, Rabu (8/4/2020).
Disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD RI dalam pembahasan RUU tersebut, LaNyalla menyatakan tidak benar DPD RI tidak dilibatkan. Sebab pimpinan DPR RI sudah bersurat ke DPD RI terkait hal itu. Tugas DPD RI melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas DIM, juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama.
“Tapi sekali lagi saya sampaikan, ini kan ditunda. Dan para Senator masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19. Dan sekarang Wakil Ketua III DPD RI Pak Sultan Baktiar Najamuddin sudah melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait mengenai hal teknis. Sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan,” tandas LaNyalla.
Terpisah, Sultan Baktiar Najamuddin menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI terkait hal itu. Mengingat amanat konstitusi di UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD RI untuk ikut membahas, serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3. “Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini Sumber Daya Alam, DPD pasti mengambil peran,” ujar Sultan seraya akan mengecek progres yang telah dikerjakan oleh alat kelengkapan terkait di DPD. (hen)
