
PERAMPOKAN aset perusahaan listrik suatu negara dimana-mana dilakukan oleh oknum pejabat dan mantan pejabat negara tersebut. Yang terakhir terjadi di Philipina. Terjadi antara 2006 dan 2007. Saat itu dilakukan oleh Presiden Arroyo Macapagal.
Kalau di Indonesia ada kawasan Jawa-Bali, maka di Philipina ada kawasan Luzon. Kawasan Luzon inilah yang pertama-tama pembangkit-pembangkitnya dijual ke Asing. Sehingga bersama IPP melistriki pulau ini.

Begitu juga ritailnya dijual ke pengusaha-pengusaha lokal. Akhirnya terjadilah mekanisme pasar bebas di Luzon atau multi buyer and multi seller system (MBMS) atau sistem kelistrikan yang banyak penjual atau banyak pembangkit swasta, dan banyak pembeli atau ritail dalam bentuk token dan curah atau whole sale market.
Kemudian karena National Power Corporation (NAPOCOR) yang ada di Luzon hanya berfungsi sebagai penjaga tower, maka oleh Arroyo dijual ke Asian Brown Bovery (ABB). Selanjutnya NAPOCOR dibubarkan dan yang di luar Luzon kelistrikannya dilimpahkan ke pemerintahan distrik, semacam Pemda kalau di Indonesia.
NAPOCOR atau perusahaan listrik Philipina sebelum dijual ke asing sering disabotase terlebih dahulu oleh rezim Arroyo. Sehingga sering mati, dan rakyat marah kehilangan kesabaran dan akhirnya rakyat minta agar NAPOCOR dijual ke asing saja!
Dan terjadilah penjualan NAPOCOR sekitar tahun 2006. Sedang dasar hukum atau undang undang kelistrikannya atau Electricity Bill, diterbitkan bersamaan dengan UU No 20/2004 tentang Ketenagalistrikan di Indonesia.
Cuma, di Indonesia UU Ketenagalistrikan tersebut dibatalkan MK pada tahun 2004 atas tuntutan uji materi atau Judicial Review oleh SP PLN. Sedangkan SP Napocor tidak ada usaha untuk membatalkannya, dan terjadilah privatisasi atau penjualan NAPOCOR pada 2006, dan pada 2007 diterapkan mekanisme pasar bebas kelistrikan di Philipina.
Intinya, rekayasa kelistrikan di Philipina dikomando langsung oleh sang Presiden Arroyo. Bahkan setelah turun dari Presiden, Arroyo menjadi komandan kartel listrik yang mendikte pasar listrik di Philipina.
Artinya , untuk bisnis listrik di Philipina dan negara-negara berkembang lain, dipimpin oleh para menteri atau bahkan presiden karena untuk menguasai jaringan listrik, transmisi dan distribusi, diperlukan power kekuasaan yang membawahi kelistrikan tersebut!
Bagaimana di Indonesia?
IPP di era ORBA dimiliki putra-putri Pak Harto dan para kroni yang bekerja sama dengan asing, aseng belum masuk. Hingga saat ini di era Presiden Jokowi yang melaunching Nawa Cita ternyata hanya sebagai strategi meraih dukungan para pendukung Bung Karno. Nawa Cita ini bergesture Bung Karno. Prakteknya sama dengan Orba.
Bahkan, saat ini dengan dikomando langsung oleh Menteri BUMN Erick Tohir, pembangkit PLN di Jawa-Bali sebesar 15.000 MW ditendang keluar sistem, alias dimangkrakkan. Dan kelistrikan Jawa-Bali 100 persen diambil alih oleh pembangkit IPP Swasta, milik Jusuf Kalla, Luhut BP, Dahlan Iskan, Adaro kakak Erick Tohir dan kawan-kawan, yang bekerjasama dengan Asing dan Aseng!
Kesimpulannya, bisnis pembangkit listrik swasta IPP (Independent Power Producer) memerlukan power kekuasaan, dalam hal ini Menteri BUMN dan Menko Maritim dan Investasi, untuk memaksa pemakaian transmisi dan distribusi PLN. Bila tanpa power kekuasaan mustahil mereka bisa perintahkan orang PLN guna memakai transmisi dan distribusinya!
Mayoritas IPP itu adalah perusahaan swasta asing dan aseng. Tetapi bila kita cek di dalamnya pasti ada unsur oknum pejabat di atas atau para mantan pejabat yang masih dekat dengan kekuasaan! Itu lah perampokan PLN!
Di sini saya katakan sebagai perampokan karena dasar Undang Undang yang mendasari pemakaian transmisi dan distribusi tidak ada! Karena UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan sudah dibatalkan MK dengan Putusan No 111/PUU-XIII/2015.
Mengapa MK membatalkan UU Ketenagalistrikan itu? Karena transmisi dan distribusi PLN itu dibangun dengan uang rakyat, uang negara, sehingga tidak boleh dimiliki atau dikuasai secara pribadi, orang per orang atau perusahaan swasta baik penduduk Indonesia apalagi asing dan aseng! Hayo bangkit! Lawan! Allahuakbar!!***
Jakarta, 27 April 2020
Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST
