Covid 19 Kambing Hitam Tagihan Listrik PLN?

oleh
Ilustrasi Liberalisasi Listrik voa islam com
Ilustrasi Liberalisasi Listrik.foto/voa-islam.com

SAAT ini makin banyak konsumen PLN yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik. Bahkan mereka menggeruduk kantor PLN Depok (Tribunnews.com 5 Juni 2020). Alasan PLN persis yang disampaikan Dirut PLN ketika talkshow tanggal 3 Juni 2020 siang di CNBC Indonesia, yaitu adanya Covid 19 dan adanya akumulasi tagihan sebelumnya yang belum tercatat.

Alasan-alasan teknis semacam itu sah saja dan logis. Tetapi Dirut PLN dalam paparan yang hampir 1,5 jam tersebut tidak menyinggung sedikit pun perubahan sistem ketenagalistrikan yang terjadi mulai awal 2020 di Jawa-Bali. Yaitu bahwa kelistrikan sudah tidak di bawah kendali PLN lagi tetapi sudah di bawah System Multi Buyer and Multi Seller (MBMS) atau mekanisme pasar bebas kelistrikan.

Bukti sudah terjadinya MBMS itu antara lain sebagai berikut.

Baca Juga  Komitmen Turunkan Stunting, Pertamina SEHATI Sehatkan Anak Bangsa

Pertama, adanya undangan rapat tanggal 5 Mei 2020 dari Ditjend Ketenagalistrikan Kementerian ESDM yang menjelaskan bahwa saat ini jaringan transmisi dan diatribusi Jawa-Bali sudah disewa oleh pembangkit-pembangkit swasta IPP (Asing dan Aseng) dan ritail (oknum mantan Dirut PLN dan TW). Dan PLN hanya menjadi penjaga tower dan kabel-kabel transmisi dan distribusi saja.

   

Kedua, Menteri BUMN telah instruksikan PLN untuk tidak kelola pembangkit lagi (Tempo, 14 Desember 2019, General Assembly di Richcarlton 26 Januari 2020, Jawa Pos 16 Mei 2020). Sehingga saat ini pembangkit Jawa-Bali seharga Rp 150 triliun mangkrak 15.000 MW.

Ketiga, dari kondisi pertama dan kedua di atas, maka tarif listrik bukan menjadi otoritas negara lagi seperti biasanya, ditentukan bersama DPR dan Kementerian ESDM, dan dilaksanakan PLN. Tetapi sepenuhnya sudah menjadi kewenangan kartel IPP dan ritail itu. 

Baca Juga  Ironi Industri Nikel Nasional: Menggugat Eksploitasi Cadangan Nikel Pro Konglomerat dan Asing (Bagian-1)

Keempat, kemungkinan besar kartel swasta itu tidak hanya menyewa instalasi transmisi dan diatribusi PLN Jawa-Bali, tetapi juga menyewa kantor-kantornya sekaligus ‘isinya’ yaitu peralatan kantor sekaligus karyawan PLN. Mengingat saat era oknum Dirut PLN yang menjual ritail ke perusahaannya dan TW saat itu, yang bersangkutan juga mengeluarkan SK penugasan seluruh karyawan PLN ke sebuah anak perusahaan PLN (bagian teknik dan administrasi keuangan) yang diperkirakan untuk mengantisipasi privatisasi PLN seperti terjadi saat ini.

Kelima, keadaan di atas mengakibatkan proses bisnis saat ini sudah di bawah otoritas perusahaan IPP dan ritail tersebut. Sedang pelaksana teknis (operasional jaringan, administrasi penagihan pelanggan dan seterusnya) dilakukan oleh karyawan anak perusahaan eks karyawan PLN dan outsourcing.

Baca Juga  Harga Emas Tembus ke Level Rp 700 Ribu

Keenam, biaya operasional semuanya ditanggung oleh kartel IPP dan ritail aseng dan asing itu. Sehingga semua biaya overhead operasional system yang biasanya ditanggung PLN, akhirnya harus ditanggung Kartel swasta itu! Dengan cara menaikkan tarif listrik!

Ketujuh, ciri khas perusahaan swasta adalah kapitalisme. Dengan pengeluaran sekecil mungkin di usahakan mengeruk pendapatan sebesar mungkin!

Kedelapan, sebagai pengalaman empiris (contoh di Philipina), setelah perusahaan listrik Napocor ‘ditendang’ dan digantikan oleh perusahaan-perusahaan China, Jepang, AS, Korea dan lainnya, maka tarif listrik naik empat kali lipat. Begitu juga di Indonesia! Kalau tidak dilawan! Lawan MBMS! Merdeka! Alahuakbar!***

Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *