Alaska Temukan Kejanggalan Pelaksanaan Lelang Pembangunan Kantor Imigrasi Kota Bekasi

oleh

URBANNEWS.ID – Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Adri Zulpianto membeberkan dugaan kejanggalan pelaksanaan tender pekerjaan pembangunan kantor imigrasi Kota Bekasi.

“Paket pekerjaan pembangunan kantor imigrasi Kota Bekasi dilaksanakan melalui lelang umum dengan metode pascakualifikasi satu file menggunakan sistem gugur. Harga prakiraan sementara (HPS) paket pengadaan tersebut sebesar Rp 31,7 miliar,” urai Adri.

Lebih lanjut Adri mengatakan, dalam lelang proyek kantor imigrasi itu, pihak Pokja 1A-pengadaan pekerjaan kontruksi ULP Kota Bekasi memenangkan PT. MIP dengan penawaran harga sebesar Rp 31,1 miliar.

Baca Juga  Fuad Bawazier: Untuk THR Pegawai Negeri Pun Pemerintah Bayar dari Dana Utangan

“Padahal nilai penawaran yang ditawarkan PT MIP sebesar Rp 31,1 miliar terlalu mahal dan tinggi. Karena masih ada perusahaan seperti PT SMW hanya menawarkan harga penawaran sebesar Rp 20,3 miliar,” lanjut Adri.

   

Menurut Adri, Alaska meminta Kejari Kota Bekasi, Kejati Jawa Barat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyidikan atas kasus pembangunan kantor imigrasi Kota Bekasi.

Baca Juga  CBA Beberkan Dugaan Skandal Proyek Kapal Tanker Pertamina Senilai Jutaan Dollar

Tanpa sertifikat ISO
Selain itu, lanjut Adri, Alaska juga menemukan bahwa PT MIP sebagai pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan. Di antaranya surat dukungan Ready Mix KSO dengan batching plant.

“Kemudian juga tidak disertai bukti sertifikasi ISO 14001:2004. Dan personil yang ditawarkan PT MIP dalam dokumen penawaran lelang tidak seluruhnya pegawai PT MIP atau memiliki perjanjian kerja dengan PT MIP untuk mengerjakan pembangunan kantor imigrasi,” beber Adri.

Baca Juga  Kawal Pemenuhan Nutrisi Sejak Usia Dini, Danone Gelar Edukasi Gizi dan Pola Asuh di Momen Hari Kesehatan

Kemudian, lanjut Adri, dalam pembangunan kantor imigrasi Kota Bekasi itu ada potensi kelebihan atau dugaan mark up atas pembayaran sebesar Rp1.9 miliar atas 11 pekerjaan yang harus disidik oleh kejaksaan, atau penyidik KPK.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *