‘Downgrade’ BNPB

oleh
uc?export=view&id=1I4q 1c2glzZ9ygxUWF ryfRj0 DUhLX3
Ilustrasi BNPB. foto/net

TERBITNYA artikel saya “Kepala BNPB, Perlukah Seorang Jenderal?” mendapatkan banyak respons di media sosial. Bahkan ada pula yang mengkaitkan penundaan pelantikan Letjen TNI Doni Monardo  dengan dinamika politik pemerintahan, dan proses pergeseran gerbong di lembaga TNI. 

Untuk menjelaskan kenapa terjadinya penundaan pelantikan Kepala BNPB, Pak Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menyampaikan kepada awak media,  supaya Kepala BNPB dapat diisi oleh Pewira Tinggi TNI aktif, maka posisi BNPB akan direvisi menjadi di bawah langsung Menko Polhukam, sebagaimana Basarnas.  

Untuk itu Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB akan direvisi dalam waktu dekat ini. Penjelasan Pak Moeldoko tersebut memberikan makna bahwa BNPB akan ‘downgrade’ (turun kelas), dari posisi di bawah Presiden menjadi di bawah Menko Polhukam. 

Kelembagaan BNPB menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, intinya adalah memerintahkan  Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk  bertanggungjawab dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana (pasal 5). Pada pasal berikutnya (6, dan 7), dijelaskan apa saja tanggungjawab dimaksud, beserta wewenangnya, serta untuk menetapkan status bencana.

   

Kita semua paham yang dimaksud Pemerintah adalah Pemerintah Pusat  yaitu Presiden Republik Indonesia. Untuk melaksanakan amanat UU Tentang Penanggulangan Bencana, maka dibentuk BNPB (pasal 10). Presiden kemudian mendeliver sebagian tanggungjawab dan wewenang kepada Kepala BNPB. Rincian tanggungjawab dan wewenang dimaksud diuraikan dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB. 

Mengingat Kepala BNPB melaksanakan tugas yang dideliver langsung oleh Presiden, maka Kepala BNPB  langsung  di bawah Presiden dan diberikan jabatan setingkat Menteri, sesuai pasal 10 ayat 2.

Bahkan pada Pasal 12, salah satu tugas penting Kepala BNPB adalah melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana. Jadi laporan ‘direct’ kepada Presiden tidak lagi bertingkat, mengingat persoalan bencana memerlukan keputusan yang cepat dan tepat. 

Berikutnya kita cermati apa sebenarnya substansi Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB sebagai implementasi amanat Pasal 17 UU 24/2007, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Presiden.

Ada yang menarik dalam Perpres tersebut, yaitu sesuai dengan bunyi Pasal 4, bahwa dalam melaksanakan tugas  dan fungsinya BNPB dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (sekarang bernama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).

Untuk melaksanakan tugas-tugas koordinasi dimaksud, maka di Kemenko PMK, dalam kelembagaannya ada Deputi yang betugas melaksanakan koordinasi  bidang penanggulangan bencana (Deputi I).

Perlu dipahami terkait koordinasi, tentu tidak mengeliminir kewajiban BNPB untuk melaporkan langsung kepada Presiden setiap perkembangan terjadinya bencana. Sebab ada hal-hal yang sifatnya penting dan segera perlu diputuskan oleh Presiden. 

Kenyataan di lapangan, dalam dua kejadian bencana sekala besar di tahun 2018 (tsunami dan gempa bumi) di Lombok dan Palu, ternyata yang tampil mengkoordinasikan penanganan bencana  adalah Menko Polhukam, bukan Menko PMK. Informasinya sudah ada pembagian tugas bahwa untuk fase tanggap darurat dikoordinir oleh Menko Polhukam, sedangkan pada fase pascabencana (rehab dan rekon), baru urusan Menko PMK. Tapi hal ini tidak sesuai dengan Perpres 8/2008. 

Jika revisi Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB, adalah menempatkan kedudukan BNPB di bawah Kementerian Koordinator Polhukam, jelas men-downgrade-kan BNPB dan menabrak UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Implikasinya adalah, ruang gerak BNPB dalam melaksanakan tanggungjawab dan wewenang yang diamanatkan UU Nomor 24/2007 tidak dapat dijalankan dengan efektif. Hambatan birokrasi semakin panjang. Otorisasi memegang kendali komando dan pelaksanaan dalam fase bencana (tanggap darurat), tidak dapat berjalan. Tidak berlaku ‘One Command, One Rule, dan One Corps’ di lapangan.  Koordinasi menjalin kerjasama dengan masyarakat dan lembaga Internasional juga menjadi tidak mudah.  

Belum lagi kesulitan untuk koordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian di luar lingkup Menko Polhukam yang memang merupakan partner utama seperti  Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan beberapa kementerian lainnya. 

Jika yang disampaikan Pak Moeldoko, merupakan kebijakan yang akan diambil Pemerintah, maka hemat kami untuk menjadi Kepala BNPB tidak perlu bintang tiga aktif. Cukup bintang dua purnawirawan, atau pejabat sipil saja,  sebab sudah ada jenderal-jenderal aktif di Kemenko Polhukam yang akan membackup BNPB. 

Mohon maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, bukan bermaksud menggurui, sebaiknya jika menyangkut kebijakan penting yang terkait dengan perubahan regulasi (PP, atau Perpres), yang menyampaikannya adalah Mensekneg dan atau Sekretaris Kabinet, sebab hal tersebut merupakan tupoksi mereka. 

Kepada Jenderal Doni Monardo, hemat kami jika kelembagaan BNPB di-downgrade seperti yang diuraikan di atas, dengan kapasitas dan pengalaman sebagai jenderal bintang tiga aktif,  lembaga BNPB ibarat baju kesempitan yang anda pakai.  

Sebagai Jenderal aktif, posisi Sekretaris Jenderal Dewan Pertahanan Nasional yang juga langsung di bawah Presiden sebagai Ketua Dewan Pertahanan Nasional menjadi lebih penting dan strategis. Jenderal Doni mempunyai kesempatan yang luas untuk memperdalam kemampuan berfikir analisis, akademis, dalam menyiapkan rumusan  sistem pertahanan dan keamanan nasional dengan  dasar berpijak Konstitusi yaitu Undang Undang Dasar 1945. 

Untuk mencapai tujuan organisasi, orangnya  boleh silih berganti, tetapi sistem tidak boleh ikut silih berganti.***

Dr. Chazali H. Situmorang

Dosen FISIP UNAS dan Pemerhati Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *