Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Barang Mewah 3 Persen untuk Mobil Kategori Low Cost Green Car

oleh
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.foto/gatra.com

URBANNEWS.ID – Pemerintah bakal mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM pada low cost green car (LCGC) atau dikenal dengan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). 

Rencana itu tertuang dalam perubahan skema PPnBM yang diusulkan pemerintah dalam rapat konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 11 Maret 2019.

“Terkait KBH2, kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia akan kena 3 persen,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Namun, menurut Airlangga, tarif PPnBM untuk LCGC bisa turun kalau nantinya produsen memperbaiki kualitas emisi dari mobil murah tersebut. Terkait hal tersebut, ia telah mengumpulkan para pelaku industri agar menyiapkan mesin yang ramah lingkungan.

   
Baca Juga  Kawan Oposan dan Humanis Itu Telah Pergi

“Lalu, untuk membedakan mobil berbahan bakar listrik dan fuel, mobil listrik akan kena PPnBM nol persen, sementara untuk fuel minimal kena dua persen,” ujar Airlangga. 

Pemerintah kini memang tengah menyiapkan skema baru PPnBM untuk kendaraan roda empat. Salah satu yang bakal diubah adalah prinsip pengenaannya. 

Sebelumnya, semakin besar kapasitas mesin maka tarif pajaknya juga bakal semakin besar. Nantinya, prinsip pengenaannya adalah semakin rendah emisi maka semakin rendah tarif pajak.

Berdasarkan dokumen usulan perubahan PPnBM kendaraan roda empat, mobil tipe KBH2 masuk ke dalam kendaraan yang mendapat insentif. 

Baca Juga  Aktivis Tolak SK Menteri KLHK soal Perubahan Status Cagar Alam, Warga Lihat Sudah Ada Eksplorasi Perusahaan Tambang

Namun insentif itu berbeda dari sebelumnya. Bila pada skema sebelumnya mobil LCGC bebas dari PPnBM alias nol persen, dalam skema anyar tipe ini kena pajak 3 persen. 

Adapun tipe kendaraan yang tak kena PPnBM adalah mobil listrik. Langkah tersebut diambil guna mendorong perubahan pada industri. 

Pemerintah menetapkan target bahwa pada 2025 sebanyak 20 persen mobil di Indonesia adalah mobil listrik dengan berbagai teknologi. “Untuk mobil listrik memang akan ada Perpres-nya (Peraturan Presiden), tapi tidak akan nendang kalau tidak ada kebijakan fiskal,” tutur Airlangga.

Baca Juga  Alasan Dirut Pertamina Tak Kunjung Umumkan Laporan Keuangan 2018 Dinilai Terlalu Mengada-ada

Menurut Airlangga, beberapa negara memilih untuk memberi subsidi untuk mobil listrik. Namun, ia tidak ingin pemerintah mengambil langkah serupa. “Kami tidak mau subsidi BBM diganti subsidi kendaraan, makanya kami mengambil langkah insentif fiskal untuk mendorong industri ini tumbuh.”

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati skema anyar Pajak Penjualan Barang Mewah bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan ditargetkan terbit tahun ini. Namun, skema itu baru akan berlaku efektif pada 2021. 

“Untuk memberi waktu kepada industri untuk menyesuaikan teknologi agar dapat memenuhi syarat tarif pajak rendah,” ujar dia.(tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *