
URBANNEWS.ID – Adanya wacana yang berkembang di masyarakat tentang perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode seperti yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, adalah wacana yang seharusnya tidak perlu disikapi dengan serius. Sebab, perpanjangan masa jabatan, bukan persoalan yang mudah.
Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena kepada urbannews.id, Selasa (3/12/2019).

“Jangankan bicara perpanjangan masa jabatan, bahkan terkait dengan wacana untuk melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara 1945 saja, bahkan kami di Fraksi Partai Golkar belum pernah bahas,” ungkap Idris Laena.
Sebagai Ketua Fraksi Golkar MPR RI, lanjut Idris Laena, ia menegaskan bahwa sikap Fraksi Golkar sejauh ini, belum melihat urgensi untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara 1945.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah konstitusi Negara yang menjadi Hukum Dasar di Negara Republik Indonesia. Karena itu perlu kajian yang mendalam terhadap usulan yang terkait dengan Amandemen,” kata Idris Laena.
Karena itu, kata Idris Laena, sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, ia menegaskan kepada seluruh Anggota Fraksi Partai Golkar, agar di dalam membuat pernyataan harus sejalan dengan kebijakan Fraksi Partai Golkar MPR RI yang merupakan perpanjangan tangan Partai Golkar di Parlemen.
“Harapan yang sama tentu saja juga saya tegaskan Kepada Bapak Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI), karena bagaimanapun beliau adalah Representasi dari Partai Golkar di MPR RI,” ungkap Idris Laena.(hen)
