Erick Thohir dan Putusan ‘Setrum’ Mahkamah Konstitusi

oleh
Ahmad Daryoko Koordinator Indonesia Infrastructure Watch
Koordinator Indonesia Infrastructure Watch, Ahmad Daryoko.foto/spperjuanganpln.org

Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Infrastructure Watch (IIW)

PERNYATAAN Menteri BUMN yang dimuat Tempo edisi 22 Desember 2019, nyata mengkonfirmasi apa yang saya sampaikan di ILC saat listrik Jawa-Bali black out sekitar awal Agustus 2019 yang lalu di TV One.

Saya katakan saat itu di ILC, bahwa pembangkit-pembangkit PLN pelan tapi pasti akan dipensiunkan semua, digantikan dengan pembangkit-pembangkit swasta ‘Asing dan Aseng’ (Independent Power Producer/IPP).

Nah, ternyata sampai akhir tahun 2019 ini saja sudah ada tambahan dua PLTU IPP yang besar, yaitu PLTU Batang (2×1000 MW) dan PLTU Jawa 7 di Banten (2×1000 MW) atau total 4000 MW yang semuanya ‘Asing dan Aseng’.

   

Pertanyaannya, untuk apa tambahan kapasitas pembangkit 4000 MW tersebut?

Perlu diketahui, dari Laporan Statistik PLN 2018 yang selesai pada pertengahan 2019, bahwa pertumbuhan ketenagalistrikan tahun 2018 negatif. Atau dengan kata lain dengan kekuatan pembangkit yang ada saja, pada 2018 banyak pembangkit yang ‘nganggur’.

Artinya, pada 2018 indikasinya kegiatan ekonomi menurun! Apapun alasannya! Data kelistrikan menunjukkan seperti itu!

Nah kalau faktanya banyak pembangkit yang “tidur” karena pertumbuhan kelistrikan negatif, terus bagaimana dengan tetap tumbuhnya sejumlah PLTU IPP ‘Asing Aseng’ tadi?

Perlu diketahui, beberapa IPP itu, baik kerja maupun “tidur” karena tidak ada kerjaan, “stroom” mereka akan tetap dibeli PLN sebesar 70% per hari.

Ini semua tertuang dalam Klausul “Take Or Pay” (TOP Clause) dalam Kontrak Jual-Beli Listrik antara IPP swasta itu dengan PLN bernama “Power Purchase Agreement (PPA)”.

Pasal seperti ini jelas tidak imbang dan indikasinya pemerintah ditekan Asing dalam kepentingan dagang. Salah satu akibat dari Letter Of Intent.

Inilah yang mengakibatkan pembangkit-pembangkit PLN itu akhirnya ‘dimangkrakkan’. Apalagi jelas-jelas Erick Thohir berkehendak PLN tidak usah kelola pembangkit.

Artinya program Unbundling Ketenagalistrikan yang jelas-jelas sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara terang-terangan akan ‘dilawan’ oleh pemerintah ini. Apalagi retail pun sudah semakin dikuasai oleh para pemilik modal besar seperti kawasan SCBD (Tommy Winata) dan Central Park (Mahatma) dan lain lain, di samping retail kecil dalam bentuk TOKEN yang sudah dibeli Alfamart dkk.

Akhirnya, tibalah saatnya Liberalisasi Ketenagalistrikan dengan dampak terjadinya mekanisme pasar bebas dimana pemerintah tidak bisa lagi kendalikan tarif listrik.

Semua akan dimulai dari Jawa-Bali. Dan hal ini akan benar-benar dimulai saat PLN tidak diperbolehkan lagi kelola pembangkit dan retail. Dan hanya boleh kelola distribusi dan transmisi, alias jaga kawat listrik saja.

Peran PLN P2B (Pusat Pengatur Beban) juga sudah dilepas sebagai Lembaga Independent di luar PLN. Dan akan berlaku System MBMS (Multy Buyer Multy Seller System) dengan segala konsekuensinya.

Dan PLN di luar Jawa akan diserahkan ke Pemda masing-masing. Dan PLN akan dibubarkan! Ini akan persis yang terjadi di Philipina! Tarif listrik akan meningkat empat hingga lima kali lipat dari tarif saat ini!

Dan bila ini terjadi, maka Pemerintah telah nyata-nyata melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik Putusan MK Tahun 2004 (era Jimly) maupun Putusan MK 2016 (era Arief Hidayat). Atau tegasnya Pemerintah telah nyata-nyata melanggar konstitusi, dan wajib diimpeachment!***

Bandung, 27 Desember 2019