Metamorfosa Mental Pemimpin, Contoh Kasus PLN

oleh
Ahmad Daryoko Koordinator Indonesia Infrastructure Watch
Ahmad Daryoko.foto/spperjuanganpln.org

Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (INVEST)

TERNYATA Sektor Ketenagalistrikan menjadi incaran utama Ideologi Freemasonry yang merupakan perkawinan antara Kapitalis dan Komunis. Gelagatnya baru diketahui setelah China berhasil menerapkannya dalam praktek ‘One Country Two System’ dengan strategi ekspansinya yang bernama ‘One Belt One Road’ (OBOR).

Hari-hari ini hal tersebut ada di depan mata bangsa Indonesia. Gelagat ini bisa dilacak manakala kita telusuri sejarah kelistrikan Indonesia sebagai berikut.

PLN didirikan para ‘Founding Fathers’ RI tahun 1945, seperti Soekarno, M Hatta, M Natsir, KH Hasyim Azhari, dan lainnya. Ideologi yang mendasari keinginan pembentukan PLN tersebut adalah Etatisme yang dijadikan jiwa Panca Sila (saat itu) dan diwujudkan dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai Negara”. Jadi bukan semangat bisnis atau kepentingan pribadi para pemimpin saat itu! Sekali lagi bukan!

   

Kalau para Founding Fathers di atas saat itu berkeinginan bisnis dan berorientasi kepentingan pribadi, berorientasi profit, semuanya sangat mungkin dan mudah sekali mereka lakukan. Tinggal nitip saham saja ke NV Aniem, Ogem, Gebeo, Ebalom, Nigmn dan seterusnya. Atau bikin pembangkit listrik swasta (IPP) dan jual listrik ke rakyat. Itu semua bisa dilakukan dengan mudah kalau para Founding Fathers itu mau! Mengapa tidak mau?

Karena para Pemimpin 45′ ini ber Ideologi Etatisme yang berorientasi kepada “Benifid Oriented” karena sadar kalau semuanya masih di bawah penguasaan asing (Belanda, Inggris, Portugis, dan Jepang), bangsa Indonesia tidak akan maju dan tidak bisa mensejajarkan diri dengan bangsa lain di muka bumi ini! Paham?

Nah, orientasi Ideologi Etatisme ini mulai berubah, sebagai contoh yang dipraktekkan di sektor ketenagalistrikan. Saat agen Yahudi yang juga Agen Ekonomi CIA bernama John Perkins (baca “The Confession Of An Economic Hitman”) pada tahun 1975, ditugaskan ke Indonesia (di PLN, dan menurut pengakuannya berkantor di Kantor PLN yang berada dipinggir sungai Kota Bandung).

Tugas Perkins di PLN adalah untuk memprovokasi pemerintah Orde Baru dengan menghembuskan isu bahwa awal 1980 adalah kebangkitan di bidang ekonomi, sehingga kelistrikan akan tumbuh diatas 10%. Kalau pemerintah Orba tidak bisa menyediakan infrastruktur kelistrikan, maka akan terjadi kekacauan ekonomi.

Akhirnya, muncul lah program percepatan kelistrikan dengan adanya Proyek Listrik Desa (Lisdes), Proyek Transmisi 500 KV maupun 150 KV yang “inter koneksi” mengelilingi Pulau Jawa. Padahal yang benar, menurut kajian saya di Jepang tahun 2007, mestinya tiap provinsi dibikin sistem terpisah atau “Island System” sehingga tidak perlu ada Vertically Unbundling. Percepatan itu dihembuskan harus segera dibuat beberapa pembangkit dalam kapasitas besar, baik PLTA, PLTU maupun PLTGU. Dan terakhir secara paralel juga harus dibuat kerjasama dengan swasta asing dengan berdirinya Pembangkit Listrik Swasta (IPP).

Akhirnya, di awal tahun 1980-an, dibuatlah proyek besar di PLN baik PLTU maupun PLTA seperti PLTU Suralaya, Paiton, PLTA Saguling, Cirata, Sudirman, PLTGU Cilegon, Muara Karang dan lainnya. Begitu juga proyek transmisi interkoneksi Jawa-Bali.

Namun saat itu pembangunan proyek besar PLN masih mengikuti fatsun proyek berupa ‘sequence’ perencanaan, pengorganisasian, pengadaan, pelaksanaan konstruksi yang runut. Bahkan bank pemberi kredit seperti IBRD atau WB masih mengirimkan Tim Supervisinya seperti Board Of Consultant, sehingga secara teknis tidak ada kesan menjebak, walau tidak tahu juga secara ekonomis atau politis.

Dari sesi ini terlihat pemerintah Orba telah memulai tradisi hutang luar negeri. Dan Ideologi Etatisme sudah mulai luntur meskipun masih pakai kedok Panca Sila. Dan akhirnya pada 31 Oktober 1997 Presiden Soeharto harus tanda tangan Letter Of Intent (LOI) yang ditindaklanjuti oleh Presiden Megawati dengan Amandemen UUD 1945 dan mulai lahirnya UU Liberal Minyak, Listrik, BUMN, Tambang, dan lainnya.

Dan untuk PLN, lebih gila lagi. Dimulai di era SBY dengan adanya Proyek Fast Track PLTU tahap I dengan EPC System dan berakhir dengan ‘teka teki mangkrak’ karena AF hanya 40%.

Terlebih lagi, Presiden Jokowi dan Presiden China Xi Jinping untuk PLTU mangkrak ini justru sepakat untuk dilakukan Leased Back ke China! Dari sini China secara teknis tidak memiliki moral tanggungjawab! Apalagi secara ekonomis bahkan politis? Atau ini semua skenario besar Yahudi sang pemilik Ideologi Freemasonry yang merupakan “Tombak Bermata Kembar” itu? Yaitu sisi kiri ujung tombak komunis, dan yang kanan ujung tombak kapitalis atau liberalis?

Kesimpulannya, dari case PLN ini, terlihat gelagat Freemasonry secara jelas dengan dimulainya agen Yahudi bernama Perkins, hingga LOI 1997. Lalu berlanjut ke Amandemen UUD 1945, terbitnya Undang Undang Liberal di Perminyakan, Listrik, Tambang, SDA dan lainnya, dan terakhir masuknya China dengan Strategi EPC di proyek PLTU PLN. Dan tidak tertutup kemungkinan implementasi EPC yang merusak dari China ini dipraktekkan di Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung, terlebih-lebih proyek pindah Ibu Kota ke Kalimantan!!***