Diduga Terlibat Korupsi, FLM Laporkan Gubernur Lampung ke Kejaksaan Agung

oleh
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. foto/jp-news.id

URBANNEWS.ID – Front Lampung Menggugat (FLM) melaporkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Arinal dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi honorarium pada tahun 2015.

Disebutkan, Arinal masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung pada tahun 2015.

Arinal sendiri sebelumnya telah dilaporkan oleh FLM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus tersebut. FLM menyatakan melaporkan kasus itu ke Kejagung lantaran menganggap Kejati lambat merespons laporan itu.

“Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap penegakan supremasi hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,” kata Koordinator Presidium FLM, Hermawan, Rabu (19/2/2020) dikutip dari rilis.id.

   
Baca Juga  Penerima Manfaat dari LAZNas Chevron South Area Ucapkan Terimakasih dan Teteskan Air Mata Haru

FLM melaporkan kasus tersebut ke Kejagung pada Senin (17/2/2020) kemarin. Laporan LFM itu mendapatkan dukungan dari 14 LSM dan ormas.

LFM menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kejati Lampung karena merasa lambat dalam menangani laporan kasus tersebut. Padahal, menurutnya, sudah ada surat perintah penyidikan terkait kasus itu. “Tapi tak ada satu pun yang menjadi tersangka,” ungkap Hermawan.

Untuk itu, kata Hermawan, pihaknya berinisiatif untuk melaporkan kasus itu ke Kejagung. Selain itu, kata dia, pihaknya juga melayangkan surat ke KPK dan Komisi III DPR RI. “Kami mau kasus dugaan tipikor ini menjadi terang benderang,” tandasnya.

Baca Juga  Terpilih Nakhodai Golkar Lima Tahun Lagi, Airlangga Ingin Rangkul Tokoh Senior 'Beringin'

Sementara itu, dikutip dari gatra.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo pada 2 Desember 2019 lalu di hadapan massa demo di Kejati Lampung, mengatakan bahwa tidak ada penghentian perkara tersebut, dan sampai saat itu masih tetap berlanjut.

“Masyarakat punya hak untuk tahu. Perkara ini masih tetap berlanjut, tidak dihentikan. Kami minta dukungannya agar perkara ini dapat segera diselesaikan,” ungkap Ari Wibowo kala itu.

Baca Juga  AirAsia Indonesia Resmi Angkat Veranita Yosephine Sinaga sebagai Direktur Utama

Terpisah, dikutip dari rmollampung.id, soal laporan FLM ke Kejagung, Arinal Djunaidi enggan banyak bicara. Arinal menyarankan kepada wartawan untuk menanyakan ke Kejati Lampung.

“Tanyakan saja ke Kejati. Barang (Kasus korupsi honorarium 2015,red) itu sudah lama,” tukas Arinal kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (19/2/2020), usai Coffee Morning Peningkatan Produktivitas dan Hilirisasi Kakao dan Ubi Kayu Provinsi Lampung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Bandarlampung.(hen/rilis.id/gatra.com/rmollampung.id)