URBANNEWS.ID – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman melayangkan surat terbuka kepada Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Isinya antara lain terkait dengan dugaan adanya mafia tambang yang telah mempengaruhi istana, sehingga muncul dua kali upaya RPP Minerba ke-6 yang tak lazim dan gagal setelah KPK bersurat ke Presiden, karena rencana revisi PP Nomor 23 tahun 2010 ke-6 bertentangan dengan isi UU Minerba. Namun setelah revisi UU KPK, usulan revisi PP tedsebut kembali digulirkan.

Berikut isi lengkap Surat Terbuka CERI tersebut.
SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Wakil Menteri BUMN
Up Bapak Budi Sadikin
Bapak sebagai mantan Dirut Holding Tambang PT Inalum tentu mengetahui bahwa BUMN tambang dan anak usaha PLN malah akan membeli lahan tambang batubara untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang mereka. Sementara pada saat yang bersamaan ada lahan PKP2B generasi pertama yaitu tambang (Tanito Harum, Adaro Energy, Arutmin Indonesia, Kaltim Prima Coal, Multi Harapan Utama, Berau Caol, Kideco Jaya Agung dan Kendiloc) yang kapasitas produksi per tahun mencapai 200 juta metrik ton dan merupakan separuh dari total produksi nasional, dan semua itu awalnya merupakan tambang batubara milik PT Bukit Asam yang oleh Menteri Pertambangan dan Energi IB Sujana ketika itu pada 6 Juni 1997 atas dasar Kepres Nomor 75 tahun 1996 telah dibuat kebijakan bisa dikelola oleh swasta asing dan nasional sudah hampir 30 tahun, sekarang banyak yang akan berakhir kontraknya dan menurut UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 pada pasal 75 ayat 3 itu merupakan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk meneruskan pengelolaannya, tentu pertanyaannya bagaimana sikap kongkrit dari Kementerian dalam memperjuangkan kepentingan BUMN di dalam pembahasan RUU Minerba dan Omnibus Law sektor pertambangan?
Mengingat ketika UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 diberlakukan, sesuai pasal 169 soal peralihan oleh UU telah diberikan kesempatan kepada semua pemilik Kontrak Karya dan PKP2B untuk menyesuaikan isi perjanjian sesuai UU Minerba kecuali soal penerimaan negara dan pemerintah saat itu sangat menghargai semua KK dan PKP2B sampai berakhirnya waktu kontrak. Namun kesempatan itu malah diabaikan oleh semua pemilik KK dan PKP2B, dan anehnya baru mau mengamdemen kontrak itu mulai tahun 2014 dan bahkan ada sampai tahun 2017 seperti yang dilakukan PT Multi Harapan dan PT Tanito Harum, sehingga tidak ada kewajiban apapun bagi Pemerintah untuk memperpanjangnya dalam bentuk IUPK kepada mereka.
Sehingga saya menduga ada mafia tambang yang telah mempengaruhi istana, sehingga muncul dua kali upaya RPP Minerba ke-6 yang tak lazim dan gagal setelah KPK bersurat ke Presiden, karena rencana revisi PP Nomor 23 tahun 2010 ke-6 bertentangan dengan isi UU Minerba.
Namun tak lama berselang setelah berganti pimpinan KPK, muncul kembali upaya RPP Minerba ke-6 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada akhir tahun 2019 bersamaan dengan proses RUU Minerba dan Omnibus Law Pertambangan yang sekarang lagi bergulir cepat di DPR.
Hal tersebut didasari ada upaya sistematis dan terstruktur dari eksekutif dan legislatif serta pengusaha tambang di belakangnya untuk mempercepat pembahasan RUU Minerba dan Omnibus Law di DPR setelah RPP ke-6 Minerba telah gagal dua kali.
Anehhnya tak terdengar upaya serius dari Kementerian BUMN di era kepemimpinan Erick Tohir untuk membela kepentingan BUMN Tambang dan anak usaha PT PLN dalam memiliki tambang batubara untuk dipasok ke PLTU sebagai energi primer yang diperkirakan pada tahun 2026 akan mencapai kebutuhan 160 juta metrik ton pertahun sesuai program 35.000 MW yang porsi energi batubara mengisi sekitar 60% dari RUPTL 2018 sampai dengan 2027.
Padahal di era menteri BUMN masih dijabat Rini Soemarno, ada upaya serius dari Kementerian BUMN menyurati ke Presiden cq Menteri Seketaris Negara untuk menjaga kepentingan BUMN dalam menjaga ketahanan energi jangka panjang, untuk tidak mengemis dalam bentuk DMO (Domestic Market Obligation) untuk memenuhi kebutuhan batubara pembangkit milik PLN.
Tentu pertanyaan kititisnya apakah saat ini telah terjadi konflik kepentingan antara posisi Erick Tohir sebagai Meneg BUMN dan saudaranya sebagai pemilik mayoritas tambang Adaro Energy sehingga Kementerian BUMN bersikap pasif?
Mengapa Pak Wamen sekarang bersikap berbeda antara ketika mengakuisi saham PT Freeport Indonesia berupaya keras mencari pinjaman mencapai USD 3,85 miliar dengan tingkat resiko tinggi untuk tambang di bawah tanah, sementara ada potensi tambang batubara dengan tingkat resiko minimal dan kapasitas produksi bisa mencapai 200 juta ton pertahun bisa diperoleh secara gratis menurut UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, akan tetapi potensi besar penerimaan untuk memperbaiki struktur keuangan holding BUMN Tambang akan tetapi ditanggapi dengan sikap pasif alias terkesan cuek.
Apakah tidak aneh dan ada motif lain dibaliknya?
Jakarta, 26 Febuary 2020
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman
Tembusan disampaikan kepada Yth;
1. Bapak Presiden RI
2. Menteri ESDM RI
2. Menteri BUMN RI.





