Kontrak FPU Ratusan Juta USD Husky CNOOC Madura Limited Makin Berlarut-larut, CERI Sarankan Menteri ESDM Evaluasi SKK Migas

oleh
uc?export=view&id=1oXDRcRl 0zOMeUqcS75WcdAj4GGMt9K
Ilustrasi Lapangan Minyak Husky CNOC Madura Limited. foto/petroenergy.id

URBANNEWS.ID – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah memberikan rekomendasi kepada SKK Migas terkait keterlambatan kontrak Lease-Purchase of Floating Production Unit (FPU) Husky CNOOC Madura Limited senilai USD 386 juta dengan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.313.440.

Demikian keterangan Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menjawab urbannews.id, Sabtu (29/2/2020), setelah lebih dari dua pekan diadakanya FGD tentang keterlambatan tersebut.

“Sudah ada rekomendasi tertulis dari Jamdatun dan juga dari Bareskrim. Demikian juga dari BPK. Hari Selasa minggu depan akan dirumuskan keputusannya yang akan dipimpin oleh Pak Wakil Kepala langsung,” kata Julius Wiratno.

Diketahui sebelumnya, SKK Migas meminta rekomendasi dari Jamdatun, Bareskrim dan BPK RI terkait permasalahan keterlambatan pembangunan sarana pendukung produksi gas untuk pasokan industri Jawa Timur tersebut.

   
Baca Juga  Pemerintah Dianggap Abai Melindungi Pengusaha Pemilik Merek Lokal

Pekerjaan Lease-Purchase of Floating Production Unit (FPU) Husky CNOOC Madura Limited bernilai jutaan Dollar Amerika Serikat itu dikerjakan konsorsium PT Anugrah Mulia Raya beserta Sadakan Offshore Sdn.Bhd, Emas Offshore Construction and Production Pte.Ltd dan PT Pelayaran Intilintas Tirtanusantara.

Berlarut-larut

Terkait langkah SKK Migas meminta pendapat dari ketiga lembaga negara itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai seharusnya langkah itu tidak perlu dilakukan.

“Kalau HCML dan pejabat SKK Migas profesional dan taat aturan hukum, seharusnya tidak perlu minta pendapat hukum baik ke Jamdatun, Bareskrim serta BPK RI. Karena potensi kegagalan itu seharusnya sudah terdeteksi paling tidak tiga bulan setelah kontrak penyediaan FPU pada Agustus 2017 ditanda tangani kedua belah pihak, yaitu dari laporan bulanan kemajuan kerjanya. Dan di dalam kontrak sudah disebutkan semua sanksi-sanksinya apakah harus terminasi sejak awal agar tidak menimbulkan kerugian negara lebih besar, karena acuannya semua berdasarkan Pedoman Tata Kerja 007 yang dikeluarkan oleh SKK Migas untuk dituruti oleh semua KKKS,” ulas Yusri Usman.

Baca Juga  Neneng Sebut Nama Tjahjo Kumolo di Kasus Korupsi Meikarta, KPK Sedang Dalami Fakta Persidangan

Menurut Yusri, muncul pertanyaan kenapa bisa berlarut-larut tanpa keputusan sudah hampir tiga tahun sejak kontrak ditandatangani. “Dugaan saya kuatnya intervensi dari oknum di SKK Migas yang membuat HCML tidak tegas,” kata Yusri.

“Dan saya yakin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Jamdatun Kejagung tentu terbaik untuk negara, karena era kepemimpinan Kejaksaan Agung saat ini sangat berbeda dengan eranya Jaksa Agung ketika masih dipimpin oleh Prasetyo. Kalau era sekarang jauh lebih profesional dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, apalagi sosok Fery Wibisono sebagai Jamdatun sangat profesional dan tegas dalam menegakan hukum, kan beliau dulu lama di KPK serta sangat memahami kontrak bisnis korporasi,” ungkap Yusri.

Baca Juga  Golkar Harus Menjadi Partai Moderen, Seperti yang Disampaikan Presiden Jokowi

Lebih lanjut diungkapkan Yusri, Kejaksaan Agung adalah pengacara negara. “Karena itu Legal Opinion yang dibuat mengikat untuk dilaksanakan oleh SKK Migas sebagai institusi negara,” kata Yusri.

Sehingga, kata Yusri lagi, menarik untuk ditunggu apa hasil keputusan SKK Migas pada rapat final hari Selasa mendatang itu.

“Harapan saya Menteri ESDM harus bersikap mengevaluasi kinerja SKK Migas, karena gagal lifiting nasional itu menjadi corcern Presiden Jokowi,” tambah Yusri.(hen)