Partai Demokrat Sulbar Gelar Penyemprotan Disinfektan

oleh
uc?export=view&id=1 4DZuQpLfTKoodmmbhUPMz3i944qlLLU
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat, DR Suhardi Duka (ketiga dari kiri) turun langsung dalam kegiatan sosial pencegahan penyebaran virus corona di Sulawesi Barat.foto/pewarta-indonesia.com

URBANNEWS.ID – Upaya melawan Corona atau Covid-19 juga menjadi perhatian jajaran Pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Sulawesi Barat (Sulbar). 

Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Sulbar DR H Suhardi Duka, memimpin langsung kegiatan penyemprotan disinfektan yang berlangsung sejak Kamis (26/3/2020). Penyemprotan antara lain berlangsung di rumah-rumah ibadah di Kota Mamuju.

Baca Juga  Buku Simon Sembiring Bisa Jadi Alat Bukti ke KPK untuk Ungkap Dugaan Mark Up Pembelian PI Rio Tinto

Penyemprotan rumah ibadah berlangsung dengan mengerahkan sejumlah kader dan simpatisan Partai Demokrat. Hal itu pun membuat antusias masyarakat setempat yang juga mengucapkan terimakasih atas kepedulian Partai Demokrat.

“Mantap Demokrat, terima kasih atas kepedulian Pak SDK dan Partai Demokrat atas penyemprotan rumah ibadah ini. Kami berharap semoga kompleks perumahan bisa mendapatkan jatah penyemprotan juga,” ujar Arsyad, salah seorang Warga Komplek Trans Mamuju.

   
Baca Juga  Ketua Forum Kebangsaan Kebangsaan Indonesia Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Hormati Proses di MK

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Sulbar Suhardi Duka mengatakan bahwa kader Partai Demokrat aktif melakukan penyemprotan disinfektan. 

“Hari ini kami kader Partai Demokrat mengadakan bakti sosial untuk melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah ibadah demi menjaga kebersihan dan jaga diri dari virus corona, no covid-19,” kata pria yang memiliki panggilan akrab Pak SDK yang juga merupakan Bupati Mamuju periode 2005–2015 itu singkat. (hen/pewarta-indonesia.com)

Baca Juga  MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
Baca juga:

Kuasa Hukum Tina-Ado Nilai Ada Kejanggalan pada Putusan Bawaslu Mamuju