Sidang Sengketa Pilkada Mamuju.foto/liputan6.com
URBANNEWS.ID - Bawaslu Mamuju memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilkada yang diajukan paslon nomor urut 1 Sitti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud (Tina-Ado). Permohonan itu terkait dugaan pelanggaran petahana atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3, sehingga penetapannya sebagai peserta Pilkada tidak tepat.
Paslon petahana nomor urut 2 Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari diduga melakukan pergantian pejabat, penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Pertimbangan Bawaslu Mamuju menolak permohonan itu, karena semua bukti yang diajukan oleh pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana. Kemudian, berdasarkan fakta persidangan dan ahli, juga mendukung putusan Bawaslu Mamuju untuk menolak permohonan pemohon.
"Permohonan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Dengan ini mejelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat membacakan putusan, Jumat (9/10/2020).
Bawaslu juga menyatakan, Surat Keputusan (SK) KPU Mamuju tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tertanggal 23 September 2020 sah. Kemudian, meminta pihak KPU Mamuju untuk melanjutkan tahapan Pilkada Mamuju tahun 2020.
Sedangkan, kuasa hukum Tina-Ado, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan Bawaslu Mamuju yang menolak permohonan mereka. Mereka menganggap ada keganjilan sejumlah pertimbangan yang diambil Bawaslu Mamuju dalam putusan itu.
"Langkah selanjutnya, kami akan konsultasi dahulu kepada pihak Pemohon (Tina-Ado), kemungkinan besar kami akan mengambil langkah untuk melanjutkan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (disingkat PTTUN)," kata Wahab.
Sementara itu, Kuasa hukum Habsi-Irwan, Akriadi mengapresiasi putusan yanh diambul oleh Bawaslu Mamuju. Menurutnya, putusan itu sudah tepat dan sesuai dengan profesionalisme yang ada di Bawaslu.
"Terkait langkah-langkah hukum yang diambil oleh tim paslon nomor 1, kita akan siap hadapi di PTTUN," tutup Akriadi.(hen/liputan6.com)
URBANNEWS.ID - Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, meminta aparat kepolisian bersikap adil dengan menangkap Ketua relawan Pro Jokowi Amin (Projamin),…
URBANNEWS.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI, Kamis (21/1/2021) mengeluarkan pernyataan sikap resmi mereka.…
URBANNEWS.ID - Achmad Novian Nasution menyatakan siap menjadi Ketua Organisasi Radio Amatir (ORARI) Provinsi Riau periode 2021-2026. Pria yang lebih…
URBANNEWS.ID - Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) menemukan dugaan penyelewengan anggaran pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Dugaan penyelewengan…
PADA Februari 2019 Pertamina telah menandatangani perjanjian jual beli (sale and purchase agreement, SPA) dengan Anadarko Petroleum Corporation untuk pembelian…
URBANNEWS.ID – Program Telkomsel Innovation Center (Tinc) kembali membuka kesempatan bagi seluruh talenta unggul di bidang teknologi digital dari seluruh…