UU Ketenagalistrikan Versi Omnibus Law?

oleh

TERNYATA UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang pasal 10 ayat (2) dan pasal 11ayat (1) sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi  (MK) melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, dihidupkan lagi melalui Pasal 43 UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. 

Sehingga terkesan berlangsungnya MBMS (Multi Buyer and Multi Seller) System atau mekanisme pasar bebas kelistrikan di Jawa-Bali saat ini tidak ada masalah karena akan didukung UU Omnibus Law nantinya!

Padahal UU Ketenagalistrikan ini sudah “cacat hukum” karena adanya putusan MK diatas!

Baca Juga  Ada Apa dengan Erick?

Di samping itu, akibat “cacat hukum” diatas, indikasinya tahun 2020 ini Pemerintah akan keluarkan subsidi kelistrikan sebesar Rp 150 triliun, karena sampai akhir September ini sesuai data RDP Komisi VII dan PLN serta Webinar Menkeu di IPB serta PP terkait PMN, Pemerintah telah kucurkan dana Rp 106 triliun (padahal saat listrik dikelola PLN  sepenuhnya subsidi hanya rata-rata Rp 50 triliun pertahun). Artinya tarif listrik saat ini sebenarnya sudah empat sampai lima kali lipat sebelumnya! 

   

Bayangkan kalau tahun depan Pemerintah sudah tidak bisa berhutang lagi ke LN untuk menutupi biaya listrik swasta, maka konsumen akan membayar tagihan listrik sekitar empat sampai lima kali lipat saat ini!

Baca Juga  Pimpinan DPR RI Terima Enam Nama Calon Hakim Agung dari KY

Namun demikian, bila hal diatas terjadi seolah-olah sudah ada dasar hukumnya, karena adanya Pasal 43 UU Omnibus Law (Cipta Kerja) ini!

Sehingga bila PLN dibubarkan dan tarif listrik melejit, pemerintah tidak salah karena semua sudah berdasar UU yang bikin geger ini!

Kesimpulannya, penulis mencoba membuka-buka RUU yang belum ditandatangani Presiden ini. Apa sih pangkal persoalan yang diributkan? Yang semua disangkal oleh Pemerintah sebagai hoax? 

Baca Juga  Satu Lagi 'Bisul' Pertamina Terkuak Usai 'Ditelanjangi' Ahok di Medsos: Saham di Maurel and Prom Senilai 700 Juta Euro Rontok

Ternyata temuan UU Omnibus Law pada sektor ketenagalistrikan yang kami temukan malam ini bisa dijadikan sampel bahwa memang ada langkah “bar-bar” yang sengaja disembunyikan! Yang antara lain di sektor ketenagalistrikan berakibat PLN dikuasai Asing dan Aseng dan tarif listrik terancam melejit!

Masak kayak gini dianggap hoax oleh buzzer istana? Hanya satu jalan! Mogok kelistrikan bila judicial review ditolak. Alahuakbar. Merdeka!***

Jakarta, 10 Oktober 2020

Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *