Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tengah Wabah Corona, DPR RI Perburuk Kualitas Demokrasi

oleh
7B47700B BEEA 48EB AC77 6EBA0074B5A5
Ilustrasi/foto/asiatoday.id

URBANNEWS.ID – Penetapan status hampir enam minggu setelah pasien pertama diumumkan pada tanggal 3 Maret 2020 tidak hanya menandai lambatnya penanganan Pemerintah atas pandemi Covid-19, tetapi juga tidak berjalannya pengawasan DPR. 

Selain itu, penanganan Covid-19 diwarnai keterlambatan hasil tes yang menyebabkan keterlambatan penanganan dan penyebaran, tidak adanya tes massal, kelangkaan APD, dan lainnya. 

Demikian diungkapkan Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Selasa (14/4/2020) menyikapi beredarnya surat undangan DPR yang menunjukkan pembasan Omnibus Law Cipta Kerja tetap berjalan, dan hari beredarnya surat DPR tersebut adalah tepat saat Presiden mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Non alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. 

“Kelambatan penanganan tersebut juga termasuk kebijakan kekarantinaan kesehatan yang maju mundur sehingga menimbulkan korban bagi buruh, pedagang, dan masyarakat luas. Tetapi selama hampir lima bulan ini tidak terdengar langkah-langkah serius DPR dalam pengawasan penanganan Covd-19 oleh Pemerintah,” ungkap FRI.

   

FRI juga menyatakan, fungsi legislasi DPR hanyalah satu dari tiga. Dua fungsi lain adalah pengawasan dan anggaran. 

“Tetapi lagi-lagi DPR gagal menjalankan tugas anggarannya. Pemerintah malah telah lebih dulu mengambil alih tugas ini dengan menerbitkan Perppu 1/2020. Tetapi bukan berarti kewajiban menunaikan fungsi anggaran ini tidak ada lagi karena pengawasan terhadap anggaran masih menjadi tugas penting DPR khususnya dalam masa krisis ini, yang pada masa lalu terbukti melahirkan mega korupsi,” ungkap FRI.

Baca Juga  Mengapa Pembangkit Listrik Swasta (IPP) Bikin Tarif Listrik Mahal?

Menurut FRI, apabila dibandingkan dengan DPR atau Parlemen negara lain, tampak sekali abainya DPR RI terkait Pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan perhatian serius negara-negara di dunia termasuk badan-badan dunia seperti WHO. 

“Parlemen New Zealand misalnya segera membuat Omnibus Law tentang COVID-19 Response (Urgent Management Measures) Legislation Act 2020). Parlemen Inggris juga telah menyelesaikan Coronavirus Bill sedangkan anggota parlemen yang hadir mengatakan mereka tetap datang untuk meneliti detil-detil penting rencana Perdana Menteri dalam melawan Covid-19,” ungkap FRI.

Lebih lanjut FRI mengingkapkan, 

agenda DPR untuk tetap membahas agenda legislasi telah membuat fokus mitra kerjanya yaitu Pemerintah termasuk menteri-menterinya teralihkan. 

“Contohnya dalam surat undangan yang beredar dimana tidak kurang dari 11 Menteri diundang DPR ditengah masih jauh dari beresnya penanganan Covid-19,” ungkap FRI.

Metode pembahasan legislasi di tengah berlakunya PSBB itu, menurut FRI memiliki beberapa masalah sehingga berpotensi mengakibatkan tidak sahnya pembahasan yang dilakukan. 

“UU mewajibkan adanya keterbukaan dan dalam arti tidak sekedar formalitas tetapi esensinya mendapatkan masukan dari publik. Publik tentu tidak dapat mengikuti sidang tersebut karena PSBB sehingga kualitas partisipasi dan artinya kualitas demokrasi berkurang. Selain itu anggota DPR seharusnya menjadi panutan rakyat sehingga meskipun kegiatan persidangan tidak termasuk yang dilarang PSBB, tetapi demi menjaga resiko penularan dan tidak berhentinya pandemi, selayaknya DPR mengurangi aktivitas yang akan melibatkan publik,” ungkap FRI.

Baca Juga  KPK Tetapkan Satu Korporasi dan Dua Orang sebagai Tersangka Suap Alih Fungsi Lahan di Riau

“Pemerintah (Presiden dan Kementerian terkait) jangan juga berpura-pura cuci tangan dalam proses legislasi yang sedang dipaksakan dalam kondisi pandemi, sebab dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Jadi statemen staf ahli presiden yang mengatakan akan menunda omnibus law, tanpa mencabut supres hanyalah merupakan lips service politik belaka. Maka dari itu kehadiran pemerintah dalam proses legislasi sama saja memberikan legitimasi pada proses legislasi yang tidak sah,” lanjut FRI.

FRI menegaskan, perilaku DPR dan pemerintah saat ini justru menunjukkan ketidakpedulian dan anti terhadap keselamatan rakyat. Konflik terus terjadi, RUU Omnibus Law masih dibahas, di tengah rakyat saling bersolidaritas untuk saling membantu. 

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas FRI mendesak DPR untuk menghentikan proses legislasi dan segera melakukan fungsi pengawasan terhadap penanganan Pemerintah untuk Covid-19,” ungkap FRI.

Baca Juga  Jamintel Kembali Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Faksi Rakyat Indonesia menyatakan merupakan gerakan rakyat sipil yang terdiri atas berbagai organisasi, lembaga, dan kelompok masyarakat. Antara lain Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN), dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN).

Selain itu ada juga Pergerakan Pelaut Indonesia, Jarkom Serikat Pekerja Perbankan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, LBH Jakarta, AEER, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI) dan Federasi Pelajar Indonesia (Fijar).

Tak hanya itu, FRI juga diperkuat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND DN), YLBHI, ICEL, JATAM, WALHI, KPRI, EPISTEMA, HUMA, GREENPEACE, PWYP, AURIGA NUSANTARA, ICW, Solidaritas Perempuan, KIARA, Perempuan Mahardhika, IGJ, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), DEMA UIN Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment, CM, Solidaritas Pekerja VIVA.co.id (SPV), dan Pusat Studi Agraria (PSA) IPB, serta Trend Asia.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *