
SAAT menjadi saksi sidang MK pada 2010, Dirut PLN Dahlan Iskan berkata, “Untuk mengelola PLN baik ada UU maupun tidak, sama saja!”. Artinya DI sebagai Dirut menganggap bahwa PLN itu milik pribadinya. Bukan milik Negara! Dia lupa bahwa PLN adalah milik rakyat!
Dengan sikap seperti itu berarti Dahlan Iskan terang-terangan memanfaatkan peluang “Conflict of Interest”, yaitu sebagai Dirut PLN sekaligus pengusaha rekanan PLN atau bagaikan “pemain merangkap wasit”! Yang semuanya dapat dijadikan target “profit” perusahaan pribadinya!

Artinya statement testemoni Dahlan Iskan di depan Hakim MK seperti di atas tidak main-main! Itu pengakuan polos seorang direktur utama yang liberal dan pragmatis yang penting semua jalan, dan sebagai pengusaha tentunya berprinsip kapitalistik yaitu dengan “cost” sekecil mungkin diharapkan “profit” setinggi mungkin! Dan kondisi seperti itu ada semua di PLN, apalagi yang bersangkutan sebagai Dirut!
Case seperti ini misalnya terkait kepemilikannya di IPP PLTU Embalut Kaltim. Dan juga mengapa dia menjual jaringan ritail di seluruh Indonesia ke Tommy Winata dkk sekaligus ke Perusahaannya?
Padahal jelas-jelas penjualan ritail itu akan menimbulkan “Vertically Unbundling” dan berlawanan dengan putusan MK tahun 2004. Tetapi bagi mindset liberal semua itu tidak akan ditengok, yang penting di depan mata ada peluang bisnis! Konstitusi bisa diatur di “belakang” (sim salabim).
Dengan hitung-hitungan seperti di atas maka wajar saat ditanya MK apa sikapnya dengan adanya UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan itu? Dan dia jawab bahwa untuk kelola PLN ada UU maupun tidak sama saja! Artinya menurut yang bersangkutan konstitusi itu tidak perlu! Ideologi itu tidak perlu! Aturan perundangan itu tidak perlu!
Itulah cara berpikir seorang Pengusaha! Pragmatis dan libera, semua demi kepentingannya secara individual! Dan itu sangat logis dan syah syah saja! Namun sikap seperti ini tidak akan pas bagi para pemimpin yang diharapkan memiliki Visi Etatisme, yang berpikir bukan “Profit Oriented”, kepentingan individualnya, tetapi lebih ke “Benifit Oriented”, dengan target kemajuan bangsanya, artinya targetnya lebih kepada kemajuan bangsa secara keseluruhan, bukan kekayaan pribadi!
Dan Visi Etatisme inilah yang kemudian melahirkan Panca Sila dan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dicontohkan oleh Bung Karno dan kawan kawan (Hatta, Nazir, KH Hasyim Ashari).
Dan selanjutnya BK dan kawan-kawan menasionalisasi Ogem, Anim, Gebeo, Ebalom dan lainnya menjadi PLN! Semuanya dilakukan dengan Visi Etatisme yang “Benifit Oriented” bukan sifat pragmatis atau Liberal atau kapitalistik yang “Profit Oriented”! Itulah fungsi konstitusi yang dicontohkan BK dan kawan-kawan!
Tetapi sebagaimana yang dicontohkan Dahlan Iskan! Para pejabat semacam JK, LBP, Erick, dan seterusnya, semuanya berkarakter “pragmatis” atau Liberal yang tidak memiliki Visi Etatisme yang ada di Panca Sila dan UUD 1945. Sehingga dalam menggariskan kebijakan terhadap PLN adalah dengan semangat “pragmatisme”, seolah-olah PLN milik pribadi mereka!
Sehingga pembangkit, ritail mereka kuasai secara pribadi untuk keuntungan pribadi! Lupa bahwa secara Konstitusi atau UUD 1945 PLN milik rakyat dan tidak di perbolehkan bagian-bagiannya dikuasai secara individu atau pribadi atau swasta, apalagi kerjasama dengan Asing dan Aseng hanya demi mengejar keuntungan pribadi. Harus dilawan! Allahuakbar!!***
Denpasar, 22 April 2020
Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST





